DJKI gelar Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia selama dua hari di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (4/4/2019).

Acara ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Zaeroji; Pembantu Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, Stephanie VY Kano dan peserta acara dari Perguruan Tinggi, Sentra KI serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Zaeroji menyampaikan bahwa meningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya yang diambil DJKI untuk mendorong semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu  yang baru dan bermanfaat.

“Pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Sentra KI harus mampu menjadi organisasi atau unit kerja yang berfungsi melindungi kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi dan mampu dalam mengelola dan mendayagunakan KI.

“Perguruan Tinggi dan Badan Litbang tidak lagi hanya sekedar edukasi dan riset, tetapi juga harus mengerti trend yang ada di masyarakat dunia,” tutur Zaeroji.

Menurut Erni Widhyastari, Perguruan Tinggi dan Badan Litbang merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan begitu banyak potensi kreator dan inovator, yang mana perlu didorong untuk mendirikan sentra KI yang memiliki manajeman yang baik sebagai fasilitator dalam pendaftaran KI.

“Manajemen sentra KI harus menciptakan hubungan baik antara perguruan tinggi dan industri serta antara peneliti dengan peneliti lainnya. Gunakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bernegosiasi win-win solution jika terjadi permasalahan dan inovatif,” ucap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus merubah pola pikir dari yang sekedar berorientasi ilmiah menjadi orientasi bisnis, dan juga merubah dari konsep laboratorium kepada konsep market.

Oleh Karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem  Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.

Sentra KI harus dapat menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan Paten dalam negeri.

”Kami Politeknik Negeri Batam terus mempromosikan keberadaan sentra KI pada rekan-rekan kami UKM maupun pelaku industri di batam,” ujar Uuf Brajawidagda.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya