Jakarta - Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, setiap badan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tujuan UU keterbukaan informasi publik (KIP) itu salah satunya adalah menjamin hak negara untuk mengetahui rencana dari pembuatan, program dan proses kebijakan serta pengambilan keputusan publik,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Selain itu, UU KIP penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga nantinya akan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Apabila terselenggarakan dengan baik maka hal ini dapat mewujudkan good governance untuk negara yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pada kesempatan ini Eka menjelaskan bahwa terdapat dua jenis daftar informasi yang pertama adalah DIP dan DIK.
“DIP sendiri memiliki tiga sifat yaitu berkala seperti informasi tentang profil badan publik, serta merta misalnya seperti tentang bencana alam dan informasi setiap saat seperti dokumen pendukung kebijakan. Adapun daftar informasi yang dikecualikan boleh ditutup aksesnya bagi publik dan tidak disebarluaskan seperti dokumen rahasia negara,” kata Eka.
Pada tahun 2022 DJKI telah melaksanakan konsinyering PPID dan saat ini DJKI telah memiliki website https://ppid.dgip.go.id/ untuk menyajikan daftar informasi publik. Kendati demikian, data tersebut akan tetap diupdate secara berkala.
Menanggapi hal tersebut, Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa diperlukan pemutakhiran daftar informasi minimal 6 bulan sekali, sehingga melalui pertemuan ini, masing-masing Direktorat diharapkan dapat melakukan pemutakhiran daftar informasi.
Sebagai informasi, pemutakhiran data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) saat kegiatan konsinyering PPID pada 1 s.d 4 November 2023 di Jakarta mendatang. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025