Semarang - Penghimpunan royalti pada bidang musik dan lagu merupakan salah satu kunci dalam memastikan kesejahteraan para musisi dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia. Kendati demikian, belum semua pengguna musik/lagu memahami pentingnya pembayaran royalti dan tata cara teknis melakukan pembayaran royalti.
Oleh sebab itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan pihaknya perlu melaksanakan konsultasi teknis yang mengundang para pengguna musik/lagu di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
“Pemerintah telah mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai badan bantu pemerintah yang akan melaksanakan penarikan satu pintu pada pengguna sehingga diharapkan para pengguna musik/lagu bisa merasa nyaman dalam memanfaatkan karya cipta,” ujar Anggoro di Novotel Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Anggoro melanjutkan bahwa pihaknya juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ Musik. Para peserta yang berasal dari asosiasi hotel, karaoke, tempat hiburan, pengelola makanan dan minuman diundang untuk berdiskusi dengan narasumber terkait teknis pengelolaan royalti.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi ajang diskusi para pengguna dengan LMKN yang mengimplementasikan PP 56 Tahun 2021, dan para peserta yang hadir dapat mengetahui teknis secara mendalam mengenai pengelolaan royalti,” ujar Anggoro.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayahnya merupakan salah satu daerah yang berkontribusi tinggi pada ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2023 saja, terdapat sebanyak 7.353 pendaftaran merek, 16.086 pencatatan hak cipta, 37 aplikasi paten dan 548 paten sederhana, serta dan 318 pendaftaran desain industri.
Beliau menyatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu destinasi wisata yang ternama di Indonesia, misalnya ada Dieng dan Karimun Jawa. Anak muda generasi Z juga banyak yang memanfaatkan cafe untuk membuat tugas atau bekerja dan ini viral di sosial media.
“Di pusat perbelanjaan maupun cafe biasanya akan diputar live music setiap akhir pekan untuk meningkatkan suasana dan keriangan di ruang-ruang publik itu. Di setiap musik dan lagu yang kita putar itu ada hak pencipta dan performa yang harus kita hormati karena mereka telah menghabiskan waktu untuk menciptakan karya yang bisa dinikmati bersama,” terangnya.
Dia berharap peserta dapat memahami peran LMKN. Dia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara pelaku bisnis, pelaku industri hiburan, pemerintah daerah, DJKI dan Kanwil Kemenkumham.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Jusak Setiono dari SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), dan Hadi Susanto sebagai Analis Informasi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah. Adapun peserta berjumlah 40 orang dari instansi perhimpunan hotel dan restoran di Jawa Tengah, pengurus paguyuban, pemerintah Semarang, pengelola hotel dan penginapan, karaoke, bar, dan pub di Jawa Tengah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025