DJKI Gelar Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Jawa Tengah

Semarang - Penghimpunan royalti pada bidang musik dan lagu merupakan salah satu kunci dalam memastikan kesejahteraan para musisi dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia. Kendati demikian, belum semua pengguna musik/lagu memahami pentingnya pembayaran royalti dan tata cara teknis melakukan pembayaran royalti.

Oleh sebab itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan pihaknya perlu melaksanakan konsultasi teknis yang mengundang para pengguna musik/lagu di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. 

“Pemerintah telah mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai badan bantu pemerintah yang akan melaksanakan penarikan satu pintu pada pengguna sehingga diharapkan para pengguna musik/lagu bisa merasa nyaman dalam memanfaatkan karya cipta,” ujar Anggoro di Novotel Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Anggoro melanjutkan bahwa pihaknya juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56  Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ Musik. Para peserta yang berasal dari asosiasi hotel, karaoke, tempat hiburan, pengelola makanan dan minuman  diundang untuk berdiskusi dengan narasumber terkait teknis pengelolaan royalti. 

“Saya berharap kegiatan ini menjadi ajang diskusi para pengguna dengan LMKN yang mengimplementasikan PP 56 Tahun 2021, dan para peserta yang hadir dapat mengetahui teknis secara mendalam mengenai pengelolaan royalti,” ujar Anggoro. 

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayahnya merupakan salah satu daerah yang berkontribusi tinggi pada ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2023 saja, terdapat sebanyak 7.353 pendaftaran merek, 16.086 pencatatan hak cipta, 37 aplikasi  paten dan 548 paten sederhana, serta dan 318 pendaftaran desain industri.

Beliau menyatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu destinasi wisata yang ternama di Indonesia, misalnya ada Dieng dan  Karimun Jawa. Anak muda generasi Z juga banyak yang memanfaatkan cafe untuk membuat tugas atau bekerja dan ini viral di sosial media. 

“Di pusat perbelanjaan maupun cafe biasanya akan diputar live music setiap akhir pekan untuk meningkatkan suasana dan keriangan di ruang-ruang publik itu. Di setiap musik dan lagu yang kita putar itu ada hak pencipta dan performa yang harus kita hormati karena mereka telah menghabiskan waktu untuk menciptakan karya yang bisa dinikmati bersama,” terangnya.

Dia berharap peserta dapat memahami peran LMKN. Dia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara pelaku bisnis, pelaku industri hiburan, pemerintah daerah, DJKI dan Kanwil Kemenkumham. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Jusak Setiono dari SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), dan Hadi Susanto sebagai Analis Informasi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah. Adapun peserta berjumlah 40 orang dari instansi perhimpunan hotel dan restoran di Jawa Tengah, pengurus paguyuban, pemerintah Semarang, pengelola hotel dan penginapan, karaoke, bar, dan pub di Jawa Tengah. 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya