Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada hari Kamis, 03 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan rancangan Juklak dan Juknis sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten.
"Jika kita melihat sejarahnya, Komisi Banding Paten saat ini pada periode 2021 sampai 2024 adalah angkatan kedelapan. Sejak tahun 1995 sampai 2022 ini sudah cukup panjang perjalanan Komisi Banding Paten di Indonesia, dari dikeluarkannya Undang Undang Tahun 1989, Undang Undang Tahun 2001, dan Undang Undang Tahun 2016 yang sudah kita lalui perjalanannya dan beberapa penyesuaian kita lakukan," kata Yasmon.
Dari sekian puluh tahun perjalanannya, Komisi Banding Paten belum memiliki juklak juknis permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten terkait dengan kondisi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten maupun setiap permasalahan yang dihadapi.
Yasmon juga mengatakan bahwa juklak juknis ini akan menjadi rujukan dan panduan bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan banding paten baik untuk anggota Komisi Banding, pemohon banding dan juga bagi Sekretariat Komisi Banding.
"Tahun ini kita harus menargetkan Komisi Banding Paten memiliki juklak dan juknis yang bisa ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal dan tentunya hasilnya harus dapat menjadi panduan dan rujukan bagi kita semua," tutur Yasmon.
"Persoalan Komisi Banding Paten bukan hanya belum adanya juklak juknis, namun juga masih banyak keterbatasan yang kita miliki secara administrasi atau secara logistik, fasilitas yang terbatas seperti penyelenggaraan sidang, ruangan, administrasinya dan lain-lain itu masih belum ideal," lanjut Yasmon.
Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyelesaikan semua persoalan pada Komisi Banding Paten. Ia juga berpesan kepada peserta agar berpartisipasi aktif dan memberi masukan supaya penyusunan juklak dan juknis lebih sempurna, demi memperlancar pelaksanaan tugas anggota Komisi Banding Paten. (HAB/SYL)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025