Jakarta - Setiap badan publik wajib menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, murah dan cara yang sederhana. Hal ini dijamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI. DIP adalah informasi yang harus bisa diakses publik dengan baik, sedangkan DIK adalah informasi yang tidak dapat dibuka ke publik atau dibuka dengan syarat.
“DJKI secara berkala telah memutakhirkan daftar informasi publik setiap tahun.Tahun ini konsinyering diselenggarkan untuk kembali memutakhirkan dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto pada 1 November 2023 di Le Meredien, Jakarta Pusat.
Sucipto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen DJKI dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas untuk masyarakat. Apalagi sebagai bagian dari Kemenkumham, DJKI selalu berpegang teguh pada tata nilai PASTI (profesional, akuntable, sinergi, transparan, dan inovatif).
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua untuk dapat memilah dan merumuskan daftar informasi yang akan disajikan kepada masyarakat dengan pendampingan dari tim Komisi Informasi Pusat (KIP),” pungkasnya.
Koordinator Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti menyampaikan bahwa acara ini dihadiri 100 peserta dari internal DJKI dan Kemenkumham. Kegiatan ini melibatkan narasumber yang berasal berasal dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025