Bogor - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penghargaan dan disiplin dalam bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administratif pada 19 Oktober 2022 di 1O1 Hotel Surya Kencana, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutanya mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Koordinator Kepegawaian Dian Nurfitri mengatakan bahwa PNS harus sadar akan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat agar dapat menjadi pegawai yang andal, profesional dan bermoral.
“Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” ucap Dian.
Tentu saja sebagai unsur Aparatur Negara, PNS diharuskan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari sebagai PNS dengan tujuan agar mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap negara,” kata Dian.
Dia mengatakan DJKI akan mengusulkan pemberian penghargaan pegawai yang berprestasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebaliknya, Dian juga mengatakan akan memberi hukuman disiplin terhadap pegawai - pegawai yang melanggar peraturan sesuai peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat Perancangan Perundang - Undangan Bidang Disiplin Pegawai ASN Badan Kepegawaian Nasional Farhan Abdi Utama menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap disiplin lahir dari dalam diri setiap PNS. Dia tak ingin ada pelanggaran disiplin di Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelanggaran disiplin itu bukan hanya yang dapat dilihat mata tindakan atau perbuatan saja melainkan bisa juga meliputi ucapan serta tulisan. Jika dipahami bersama selama 24 jam kehidupan kita harus taat dan disiplin, ini artinya ada ucapan atau tulisan yang kita lakukan meskipun dilakukan di luar jam kerja bisa berpotensi menjadi pelanggaran disiplin,” lanjut Farhan.
Lebih lanjut Dian juga berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan bagi para pegawai terhadap penerapan reward and punishment khususnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga penerapan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dapat terwujud dan dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi World Class IP Office. (MCH/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025