Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) menggelar kegiatan Pembahasan Realisasi Aplikasi Hak Cipta ARIPO (African Regional Intellectual Property Organization), Minggu, 25 Juni 2023.
“Pada kesempatan ini kita semua berkumpul sama-sama untuk berdiskusi mengenai aplikasi hak cipta ARIPO sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan,” ujar Dede Mia Yusanti.
Seperti yang diketahui bersama, DJKI bersama dengan ARIPO sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2020 dan pada tahun 2022 lalu, ARIPO resmi mengadopsi sistem Hak Cipta atau dikenal dengan e-hakcipta milik DJKI. Sistem ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis KI untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.
Sistem pencatatan hak cipta di Indonesia sendiri telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2018, sistem e-hakcipta pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Sedangkan di tahun 2023, aplikasi tersebut sudah ditingkatkan dengan sistem terbaru yang dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja.
“Jangan sampai nantinya aplikasi yang kita disiapkan tidak sesuai dengan alur proses bisnis yang telah ditentukan. Sehingga, dalam kesempatan ini kita semua dapat berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait dengan protokol yang telah ditetapkan,” pungkas Dede.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025