Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Oleh karena itu, DJKI bersama KPKNL Jakarta II kembali menggelar focus group discussion (FGD) dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Piutang Biaya Jasa Tahunan Pemeliharaan Paten pada 28 s.d 31 Maret 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI sampai bulan Februari 2023, sisa jumlah outstanding piutang negara yang bersumber dari piutang paten tercatat sebesar Rp218.8 miliar dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 57 persen dari total piutang. Pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DJKI dalam upaya mengembalikan piutang negara yang sudah lama belum terselesaikan.
Dalam sesi diskusi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menjelaskan bahwa komersialisasi yang tidak optimal dari sebuah paten kerap menjadi alasan dasar terjadinya hambatan dalam penyelesaian piutang paten.
“Kita harus memahami bahwa pelindungan paten tergantung pada invensi yang dilindungi. Ketika ternyata paten tersebut hanya bisa dikomersialisasi selama dua sampai lima tahun dari total sepuluh tahun pelindungan paten sederhana, maka dengan dana darimana lagi mereka dapat membayar biaya pemeliharaannya?,” tutur Yasmon.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan bahwa DJKI bersama dengan KPKNL Jakarta II juga melakukan upaya penagihan piutang dengan mekanisme crash program yang pelaksanaannya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.06/2022.
“Kita duduk bersama di sini untuk mencari mekanisme terbaik yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian piutang paten sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi piutang paten dimaksud,” pungkas Rian. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025