DJKI Gelar FGD Tentang Resale dan Rental Rights di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Resale Rights and Rental Rights atas karya cipta di Hotel Marriott Yogyakarta pada Kamis, 19 Mei 2022. 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa pada tahun 2022 berdasarkan pada roadmap prioritas program DJKI telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini diimplementasikan melalui rangkaian kegiatan salah satunya adalah Penguatan kebijakan Kekayaan Intelektual (KI).



"Penguatan kebijakan KI salah satunya adalah dengan menggali potensi dan masukan dari keterwakilan masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussions yang mengangkat tema Resale Rights and Rental Rights," ujarnya saat membacakan laporan kegiatan.

Selaras dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Resale Rights merupakan hak ekonomi yang dimodifikasi dari hak moral pada hak cipta.

“Pada tingkat operasionalnya prinsip ini adalah hak yang dimiliki oleh pencipta untuk menarik ciptaan dan/atau mendapat keuntungan dari penjualan ciptaannya,” ujarnya. 

Resale Rights sendiri didasari oleh prinsip droit de suite yang menyatakan bahwa hak kebendaan akan melekat pada bendanya kemana pun benda itu berada. Penggunaan prinsip droit de suite dilatarbelakangi oleh teori Unjust Enrichment  yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memperkaya dirinya atas beban orang lain.  

Saat ini, kedudukan Indonesia untuk mengatur lebih lanjut mengenai Resale dan Rental Rights atas karya seni rupa menjadi sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan para seniman karya seni rupa. 

Namun demikian, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur tentang Resale Rights, karena di Indonesia masih diperbolehkan pengalihan hak ekonomi dengan sistem jual putus.


 

“Sistem ini bertentangan dengan prinsip droit de suite dalam Hak Cipta, sehingga membuat hak ekonomi pencipta menjadi kurang terlindungi,” jelas Ambeg. 

Meskipun demikian, Ambeg menjelaskan bahwa Indonesia dapat mengadopsi sistem Resale Rights dalam suatu peraturan yang terkodifikasi melalui UU Hak Cipta karena Indonesia sudah memiliki Collecting Society atau pasar seni yang dapat mendukung penerapan sistem Resale Rights.

“Hal ini tentunya dapat mewujudkan peraturan yang ideal dalam hak cipta,” lanjutnya. 

Ambeg berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersumber dari informasi yang lebih detail dari masing-masing partisipan, yaitu karakteristik, ide, pendapat, perilaku dan lainnya terkait tentang Resale Rights.

“Tidak hanya itu, saya berharap akan adanya informasi dan pengalaman baru tentang pemecahan masalah sebagai bagian dari upaya advokasi yang dihasilkan oleh partisipan terkait Resale Rights,” pungkas Ambeg. 



Pada kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada UGM untuk komitmennya dalam mendorong perkembangan KI di Indonesia sehingga berhasil mendapatkan penghargaan WIPO IP Enterprise Medal karena dinilai berhasil menghilirkan sejumlah riset dan inovasi ke industri dan masyarakat.  

Sebagai informasi, medali tersebut telah diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Presiden kepada Prof. Panut selaku Rektor UGM saat Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual di Istana Negara lalu.  (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya