Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dalam rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Paten. Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memastikan keselarasan dan akurasi data piutang paten yang ada di DJKI.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Penyiapan Penyusunan dan Perumusan Revisi DIPA, Pelaksanaan Urusan Perbendaharaan, Penatausahaan Administrasi Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Negara Raden Viddhi Sattvika menjelaskan bahwa rekonsiliasi data merupakan sebuah proses krusial yang tidak hanya memastikan integritas informasi, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data kekayaan intelektual (KI).
“Kegiatan rekonsiliasi data piutang paten telah dilaksanakan berkali-kali dan didukung oleh rekan dari Kementerian Keuangan. Data-data yang tersusun dipandang perlu dilakukan update untuk mewujudkan pencatatan piutang yang akuntabel dan akurat,” jelas Viddhi.
Saat ini, jumlah piutang paten yang tercatat dalam pelaporan keuangan berjumlah Rp 217.210.839.418 dari 7.708 Nomor Registrasi Paten. Selain itu, proses mutasi kurang yang tercatat sampai dengan bulan Juli adalah sebesar Rp. 858.602.500 dari 35 Nomor Registrasi Paten.
“Pengurangan jumlah piutang ini dilakukan oleh debitur melalui pembayaran atau pengikutsertaan dalam Crash Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” lanjutnya.
Dalam upaya penyelesaian piutang paten, DJKI telah melakukan optimalisasi penagihan piutang pada debitur paten, salah satunya DJKI telah mensosialisasikan Crash Program atau keringanan hutang sejak tahun 2021 s.d 2024.
Di sisi yang sama, DJKI juga sedang melakukan proses pengajuan piutang penghapusan bersyarat ke Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang telah disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
“Kerja sama antara DJKI, KPKNL Jakarta II, dan Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sangat penting untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan bahwa setiap data yang dimiliki akurat serta terupdate, baik secara administrasi maupun pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), khususnya Modul Piutang,” ujar Viddhi.
Dalam kegiatan ini akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.
“Harapannya melalui diskusi ini kita dapat menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten dengan lebih baik sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam upaya penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak positif untuk kinerja DJKI yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang bertempat di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, pada 28 s.d. 31 Agustus 2024 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari DJKI dan KPKNL Jakarta II. (yun/sas)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025