Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa roadmap ini tidak hanya bersifat teknokratis, namun juga memuat visi besar untuk masa depan bangsa.
“Peta jalan pengembangan KI ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah warisan kebijakan yang akan menentukan bagaimana bangsa ini melindungi dan memanfaatkan inovasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Dalam sambutannya, Razilu memaparkan sepuluh arah kebijakan strategis DJKI, termasuk harmonisasi regulasi, penguatan sistem teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pembentukan National IP Strategy (NIPS) dan IP Academy.
“Kita harus bergerak lebih cepat. KI tidak boleh berhenti di pendaftaran saja. KI harus dikomersialisasikan, dimanfaatkan oleh masyarakat, dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Razilu.
Dirjen KI juga menyoroti rendahnya posisi Indonesia dalam indeks kekayaan intelektual global. Berdasarkan laporan Global Innovation Policy Center (GIPC) IP Index 2025, Indonesia berada di posisi 50 dari 55 negara, khususnya pada aspek komersialisasi KI. Hal ini harus menjadi cambuk untuk memperbaiki ekosistem pelindungan dan pemanfaatan KI di tanah air.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa FGD ini diikuti oleh 80 peserta dari berbagai unit internal DJKI, Kemenkum, Kemenko Polhukam, dan perwakilan Inspektorat Jenderal.
“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, melainkan ajang konsolidasi untuk menyelaraskan perspektif dan strategi. Kami ingin roadmap ini membumi, terukur, dan berdampak nyata,” ujar Andrieansjah.
Sebagai penutup, Dirjen KI kembali menegaskan urgensi kolaborasi dan partisipasi semua pihak dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kalau tidak kita lindungi hari ini, maka inovasi kita akan hilang esok hari. Roadmap ini harus menjadi panduan bersama, dan komitmen semua pihak adalah kunci keberhasilannya,” tutup Razilu. (yun/syl)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025