DJKI Gelar FGD Komersialisasi dan Pemeliharaan Paten Bantu Pemahaman Litbang dan Perguruan Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemeliharaan Paten dan Komersialisasi Paten bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah serta Perguruan Tinggi pada 23 s.d 25 Maret 2022 secara hybrid di Hotel Swissotel Jakarta PIK Avenue.  

FGD ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi produk regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat dipahami dengan baik untuk pelaksanaannya. 



Menurut Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon, berbicara sistem paten, berbeda dengan rezim kekayaan intelektual (KI) yang lain. Merek misalnya, permohonan merek diajukan pertama kali dibayar saat pengajuan permohonan merek setelah melalui proses mendapatkan pelindungan hingga 10 tahun kedepan. 

“Paten memiliki karakteristik yang agak berbeda, yaitu berbiaya tinggi, di mana biaya tinggi ini adalah biaya riset. Ini uniknya, kalau di paten biaya dibayarkan tidak hanya saat pengajuan permohonan saja. Apabila kelebihan klaim, pemeriksaan substantif, granted, pemeliharaan paten, ada biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pemilik paten kepada DJKI dalam kurun waktu pelindungannya,” ujar Yasmon. 

Selanjutnya ia menyampaikan, khususnya pada biaya pemeliharaan paten ini cukup besar. Karena itu sangat penting untuk melakukan komersialisasi paten. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmatinya.

Berkaitan dengan komersialisasi paten, gencarnya pemerintah dan institusi untuk mendorong inventor lokal mengajukan permohonan paten, banyak yang hanya terpaku terhadap aspek substantif saja. 



Menurut Yasmon, beberapa hal perlu diperhatikan juga yaitu apakah invensi yang akan diajukan patennya tersebut mempunyai potensi ekonomi kedepannya? Apakah akan laku dijual? Apakah memiliki nilai komersialisasi yang tinggi? 

“Komersialisasi paten itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan paten lain yang bernilai ekonomi,” kata Yasmon. 

Sebagai informasi, biaya permohonan maupun pasca permohonan paten telah menyumbang 56,4% total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI pada tahun 2021. (ver/dss/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya