DJKI Gelar Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar kegiatan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online pada 13 s.d. 15 Juni 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber.

Membuka sambutannya, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan pentingnya SOP dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

“Peranan SOP berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik memerlukan suatu standar yang baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan,” ujar Agung.



Sementara itu, narasumber Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB menjelaskan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat tahapan pelaksanaan tugas/pekerjaan/kegiatan. SOP pada hakikatnya suatu cara untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan pada suatu instansi.

“SOP Pelayanan harus dipublikasikan. Sebaiknya, SOP Pelayanan dibuat dalam bentuk flowchart atau format grafik (Annotated Picture) untuk memudahkan bagi pemohon pelayanan,” tambah Istyadi.



Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap kebutuhan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik.

Agung berharap melalui kegiatan evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dapat menyempurnakan standar pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI. (yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya