DJKI Gelar Diskusi Kekayaan Intelektual Bersama Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso


Jakarta - Sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang merek kepada Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso pada Rabu, 7 September 2022 di Aula Kekayaan Intelektual lantai 8, Gedung DJKI.

“Saat ini kami memberikan atensi khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perorangan dengan memberikan pemahaman KI agar mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.


Kurniaman beranggapan bahwa pendaftaran merek harus terus didukung, Segala jenis usaha perlu mendaftarkan mereknya karena hal ini sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal bahkan bisa sampai mendunia. 

Menurutnya, mendaftarkan merek merupakan hal penting karena merek dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi, sebagai dasar membangun reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa, dan sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Dalam mendaftarkan merek, jangan sampai menunggu usaha kita besar dulu baru didaftarkan. Sejak dari awal merintis, harus sudah didaftarkan mereknya karena hal ini menghindari adanya sengketa di kemudian hari,” terang Kurniaman.

Pada kesempatan ini, Tim DJKI juga menjelaskan tata cara mendaftarkan merek secara online dan memberikan pemahaman apabila ada yang tidak dipahami. 

“Yang terpenting dalam mendaftarkan merek harus ingat email dan kata sandi dari akun pendaftaran mereknya karena saat ini segala informasi akan disampaikan melalui akun permohonan merek tersebut, nah itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai lupa,” jelasnya. 


Selain itu, Kurniaman bersama Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham Iwan Santoso juga menyerahkan tiga sertifikat merek yaitu Mie Keriting Telor 188A, Bakso Kumis Permai dan Bakso Altar si Kumis sebagai tanda bahwa merek tersebut telah dilindungi. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya