DJKI Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk pelaku ekonomi kreatif.

Diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat membuka acara yang digelar di Hotel Novotel, Rabu (7/4/2021). 

"Padahal kekayaan intelektual dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi," kata Daulat. 

Menurutnya, KI seperti paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain industri perlu dilindungi.

“Karenanya, melindungi produk industri kreatif dengan cara mendaftarkan KI-nya ke DJKI akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa, dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global,” ungkap Daulat.

Ia mencontohkan pendaftaran merek, bahwa merek berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

"Merek terdaftar juga untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk," ucap Daulat. 

Daulat juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa pendaftaran permohonan KI saat ini sudah mudah karena dilakukan secara daring. 

"Pendaftaran KI online membuat mudah, cepat dan praktis, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama memiliki jaringan internet," ucapnya.


Dengan kemudahan-kemudahan yang telah difasilitasi oleh DJKI tersebut, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi ketika akan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi, Juara Pahala Marbun menyampaikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang KI dapat dilihat dari maraknya pemanfaatan karya musik, gambar, fotografi yang beredar di internet dengan tanpa izin.

Oleh karenanya, diseminasi yang dihadiri oleh 75 orang peserta dari generasi muda milenial yang lekat dengan gadget dan pelaku usaha UMKM ini dapat memahami pentingnya pelindungan KI.


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya