DJKI Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk pelaku ekonomi kreatif.

Diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat membuka acara yang digelar di Hotel Novotel, Rabu (7/4/2021). 

"Padahal kekayaan intelektual dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi," kata Daulat. 

Menurutnya, KI seperti paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain industri perlu dilindungi.

“Karenanya, melindungi produk industri kreatif dengan cara mendaftarkan KI-nya ke DJKI akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa, dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global,” ungkap Daulat.

Ia mencontohkan pendaftaran merek, bahwa merek berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

"Merek terdaftar juga untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk," ucap Daulat. 

Daulat juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa pendaftaran permohonan KI saat ini sudah mudah karena dilakukan secara daring. 

"Pendaftaran KI online membuat mudah, cepat dan praktis, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama memiliki jaringan internet," ucapnya.


Dengan kemudahan-kemudahan yang telah difasilitasi oleh DJKI tersebut, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi ketika akan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi, Juara Pahala Marbun menyampaikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang KI dapat dilihat dari maraknya pemanfaatan karya musik, gambar, fotografi yang beredar di internet dengan tanpa izin.

Oleh karenanya, diseminasi yang dihadiri oleh 75 orang peserta dari generasi muda milenial yang lekat dengan gadget dan pelaku usaha UMKM ini dapat memahami pentingnya pelindungan KI.


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya