DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan serta Penyelesaian Banding Paten berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komisi Banding Paten pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021 di The Westin Hotel Jakarta. 

Kegiatan ini bekerjasama dengan Komisi Banding Paten dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten. 

“Kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Razilu saat membuka acara, Senin (11/10/2021). 

Razilu berharap bahwa pemahaman bagi anggota Komisi Banding Paten memahami tata cara, proses serta pengaturan mengenai proses administrasi pendaftaran banding paten sampai proses penyelesaiannya untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemeriksaan dalam suatu Permohonan Banding Paten. 

Merujuk pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berinvestasi yaitu dengan cara mempersingkat prosedur perjanjian, DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pemegang paten dan inventor. 

“Saya mengharapkan partisipasi aktif dari peserta Bimbingan Teknis ini sebagai dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan penguatan sistem pelindungan Paten khususnya terkait Permohonan Banding Paten,” jelas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya