DJKI Gelar Bimbingan Teknis Guna Menguatkan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual Pegawai


Bali - Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar – Dasar Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 Juli 2022 bertempat di di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini  adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi, dan merupakan perwujudan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI. Selain itu, juga untuk mendukung para pemangku jabatan di bidang KI dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak sebagai Plh. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan pentingnya KI sebagai tolak ukur perkembangan suatu bangsa. 



“Jika kita ingin melihat suatu negara yang maju, maka salah satu tolak ukurnya adalah bagaimana perkembangan KI di negara tersebut. Ini sangat terbukti dari berbagai penelitian bahwa negara yang memiliki pendaftaran KI itu sangat paralel dengan kemajuan negara tersebut. Contohnya Amerika Serikat, Korea dan Jepang yang memiliki banyak KI, khususnya paten,” tutur Kurniaman.

“Bapak Presiden Jokowi menyatakan pembangunan ekonomi kreatif berbasis KI adalah poros baru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu peran calon analis KI yang hadir pada kegiatan ini sangat penting agar dapat memberikan analisa yang baik dan memberikan masukan pada tataran pimpinan demi kemajuan KI di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI Sucipto  menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu bentuk langkah dalam mewujudkan sistem pembelajaran yang strategis karena fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja untuk mencapai tujuan dan pengembangan ilmu bagi para peserta.



“JFT analis KI diperuntukkan untuk semua pegawai sesuai ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022,” tutur Sucipto.

Sucipto juga mengutarakan pentingnya kesadaran para peserta yang hadir untuk melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN memiliki tiga kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama, ASN harus menjadi yang Profesional. Kedua, setiap ASN harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan. Ketiga ASN wajib memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran 3 dalam 1 (satu) tahun,” jelas Sucipto.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengingatkan para calon analis KI yang hadir agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi JFT analis KI.



“Sebagai JFT analis KI, terdapat lima tugas dan fungsi yang perlu diketahui dan  dilaksanakan, yaitu perencanaan layanan KI;  pengelolaan permohonan layanan KI;  pemberdayaan KI; penyelesaian sengketa KI; evaluasi dan pemantauan layanan KI; dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI,” ujar Anggiat.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan  dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya  DJKI bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti  55 (lima puluh lima) orang yang diantaranya terdapat  Calon Analis KI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI, Kepala Sub Bidang KI di lingkungan Kantor Pusat dan Wilayah. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan para ahli di bidang KI. (yun/syl)




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya