DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Jakarta - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

“Terdapat hak inklusif dalam KIK karena mengikutsertakan orang lain atau komunitas lain yang berniat baik dalam melestarikannya dan memegang hak tersebut secara bersama–sama,” ujar Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Miranda Risang Ayu Palar.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat audiensi Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi KI Fakultas Hukum UNPAD dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur Jenderal KI. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dalam hal pemanfaatan nilai KIK. Adapun nilai KIK sendiri terbagi menjadi dua yaitu nilai ekonomi dan non ekonomi.

KIK yang memiliki nilai ekonomi bersifat komodikatif seperti halnya kerajinan tangan yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat tertentu yang sudah dikemas dengan baik sehingga memiliki nilai jual.

Adapun yang non-komodikatif biasanya bersifat magis religius yang dianut oleh kelompok masyarakat tertentu seperti Ritual Rambu Solo milik masyarakat Toraja Sulawesi Selatan sehingga memiliki nilai moral dan identitas suatu kelompok. 

Pemanfaatan nilai KI baik yang bersifat ekonomi dan non ekonomi merupakan hal penting sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antara DJKI, UNPAD serta Kementerian dan Lembaga dalam menyusun mekanisme permohonan peroleh izin pemanfaatan KIK. 

“KIK milik Indonesia sangat berpotensi untuk mendunia sehingga perlu implementasi pemanfaatan KIK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen. 

Kedepannya, DJKI akan memperkuat database KIK sehingga mampu membangun mekanisme permohonan persetujuan pemanfaatan KIK secara daring terintegrasi. Dengan demikian Min berharap agar koordinasi antara DJKI dan UNPAD terus berlanjut sehingga pemanfaatan KIK di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya