DJKI Gelar Asistensi Teknis Implementasi WIPO Standard Document ST 26 

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan Asistensi Teknis Implementasi WIPO Standard Document ST 26 di Aula DJKI pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan layanan dan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang Paten terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran permohonan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) di DJKI.

“Dalam mengajukan PCT, tentu saja ada format terhadap dokumen standar yang harus diikuti terkait dengan sequence listing. Sejak tanggal 1 Juli 2022, WIPO telah menetapkan perubahan format tersebut dari yang awalnya ST 25 menjadi ST 26,” ujar Lastami. 

Lebih lanjut, Lastami menyampaikan kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang dokumen standar WIPO ST 26 dalam tahap pengajuan permohonan sampai dengan proses pemeriksaan paten PCT, tetapi juga memberikan penjelasan tentang pengimplementasian format ST 26 ke dalam fitur aplikasi SAKI, aplikasi yang digunakan oleh DJKI untuk menerima dan melakukan pemeriksaan permohonan paten secara elektronik.

Lastami mengharapkan adanya partisipasi aktif dari peserta kegiatan ini sebagai wujud dukungan dan perhatian terhadap perkembangan sistem paten di Indonesia.

“Partisipasi aktif dari peserta merupakan dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan pelayanan prima dari kami yang tentunya akan memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional,” harap Lastami.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi Setyo Purwantoro menjelaskan, ST. 26 merupakan sistem aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan dalam menyajikan urutan nukleotida dan asam amino dalam permohonan paten. Standar ini mencakup cara menyusun informasi dalam format XML yang harus digunakan untuk membuat daftar urutan tersebut.

“Direkomendasikan agar semua permohonan paten menyertakan daftar urutan sesuai dengan standar ini untuk memberikan fasilitas pengelolaan dan validasi dokumen secraa efisien dan sesuai dengan standar secara global,” tutur Setyo.

Selanjutnya, Setyo juga menjabarkan beberapa tujuan dari ST. 26, antara lain memungkinkan pemohon untuk menyusun satu daftar sekuens dalam aplikasi paten yang diterima untuk prosedur internasional maupun nasional atau regional, meningkatkan akurasi dan kualitas penyajian sekuens sehingga lebih mudah disebarluaskan, menguntungkan pemohon, publik, dan pemeriksa.

“Kemudian untuk mempermudah pencarian data sekuens, serta memungkinkan data sekuens ditukar dalam bentuk elektronik dan dimasukkan dalam basis data komputer,” terang Setyo.

Sementara itu, Dede Mia Yusanti narasumber dari Komisi Banding Paten menambahkan pentingnya menerapkan WIPO Standar untuk format dokumen baik permohonan, pemeriksaan, publikasi hingga diseminasi untuk kekayaan intelektual (KI) mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, dan hak cipta.

“WIPO Standar ini dapat membantu kantor KI di seluruh dunia untuk bekerja dengan lebih efisien, harmonis, dan tepat waktu. Selain itu juga menyederhanakan kerja sama antar kantor KI dan penggunaan informasi KI secara umum,” ucap Dede.

Sebagai informasi, PCT merupakan sistem global yang dirancang oleh WIPO untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT. Indonesia tergabung menjadi negara anggota PCT sejak tahun 1997. Sebagai negara anggota PCT, Indonesia melalui DJKI dapat menjadi kantor penerima (Receiving Office) maupun kantor tujuan (Designated Office) untuk permohonan Paten.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya