Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan Asistensi Teknis Implementasi WIPO Standard Document ST 26 di Aula DJKI pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan layanan dan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang Paten terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran permohonan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) di DJKI.
“Dalam mengajukan PCT, tentu saja ada format terhadap dokumen standar yang harus diikuti terkait dengan sequence listing. Sejak tanggal 1 Juli 2022, WIPO telah menetapkan perubahan format tersebut dari yang awalnya ST 25 menjadi ST 26,” ujar Lastami.
Lebih lanjut, Lastami menyampaikan kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang dokumen standar WIPO ST 26 dalam tahap pengajuan permohonan sampai dengan proses pemeriksaan paten PCT, tetapi juga memberikan penjelasan tentang pengimplementasian format ST 26 ke dalam fitur aplikasi SAKI, aplikasi yang digunakan oleh DJKI untuk menerima dan melakukan pemeriksaan permohonan paten secara elektronik.
Lastami mengharapkan adanya partisipasi aktif dari peserta kegiatan ini sebagai wujud dukungan dan perhatian terhadap perkembangan sistem paten di Indonesia.
“Partisipasi aktif dari peserta merupakan dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan pelayanan prima dari kami yang tentunya akan memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional,” harap Lastami.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi Setyo Purwantoro menjelaskan, ST. 26 merupakan sistem aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan dalam menyajikan urutan nukleotida dan asam amino dalam permohonan paten. Standar ini mencakup cara menyusun informasi dalam format XML yang harus digunakan untuk membuat daftar urutan tersebut.
“Direkomendasikan agar semua permohonan paten menyertakan daftar urutan sesuai dengan standar ini untuk memberikan fasilitas pengelolaan dan validasi dokumen secraa efisien dan sesuai dengan standar secara global,” tutur Setyo.
Selanjutnya, Setyo juga menjabarkan beberapa tujuan dari ST. 26, antara lain memungkinkan pemohon untuk menyusun satu daftar sekuens dalam aplikasi paten yang diterima untuk prosedur internasional maupun nasional atau regional, meningkatkan akurasi dan kualitas penyajian sekuens sehingga lebih mudah disebarluaskan, menguntungkan pemohon, publik, dan pemeriksa.
“Kemudian untuk mempermudah pencarian data sekuens, serta memungkinkan data sekuens ditukar dalam bentuk elektronik dan dimasukkan dalam basis data komputer,” terang Setyo.
Sementara itu, Dede Mia Yusanti narasumber dari Komisi Banding Paten menambahkan pentingnya menerapkan WIPO Standar untuk format dokumen baik permohonan, pemeriksaan, publikasi hingga diseminasi untuk kekayaan intelektual (KI) mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, dan hak cipta.
“WIPO Standar ini dapat membantu kantor KI di seluruh dunia untuk bekerja dengan lebih efisien, harmonis, dan tepat waktu. Selain itu juga menyederhanakan kerja sama antar kantor KI dan penggunaan informasi KI secara umum,” ucap Dede.
Sebagai informasi, PCT merupakan sistem global yang dirancang oleh WIPO untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT. Indonesia tergabung menjadi negara anggota PCT sejak tahun 1997. Sebagai negara anggota PCT, Indonesia melalui DJKI dapat menjadi kantor penerima (Receiving Office) maupun kantor tujuan (Designated Office) untuk permohonan Paten.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025