DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

Tasikmalaya - Peningkatan nilai produk lokal sebagai indikasi geografis tengah menjadi fokus pemerintah Indonesia pada 2024 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian, saat ini pembinaan oleh pemerintah pusat  dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah Indikasi Geografis terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis. 

Berdasarkan hal tersebut, DJKI menggandeng Tokopedia untuk menggelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Tasikmalaya, Jawa Barat.  Kegiatan pelatihan ini mengundang Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang hadir akan memiliki kemampuan teknis dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media online maupun offline sehingga jangkauan pasar dari produknya lebih besar lagi,” ujar Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana pada Selasa, 21 Mei 2024 saat membuka pelatihan. 

Menurut Irma, identitas brand yang meliputi nama dan  logo, packaging, serta autentisitas menjadi hal yang penting dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis. Penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis, logo Indikasi Geografis Indonesia dan Kode Asal Produk, merupakan jaminan originalitas dari suatu produk Indikasi Geografis kepada konsumen di mana standar kualitas sesuai dengan Dokumen Deksripsi. 

“Produk dengan packaging yang menarik tentunya secara visual akan meningkatkan daya tarik. Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan Indikasi Geografis, dimana setiap produk Indikasi Geografis memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk,” lanjutnya.

Selain itu, komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Endang Syahrudin mengapresiasi upaya DJKI dan Tokopedia untuk memberikan pelatihan ini. Dia mengakui pelatihan ini sangat penting untuk memperkuat MPIG yang dipimpinnya, sebab hingga saat ini masih banyak kendala untuk memberdayakan petani Kopi Sukapura.

“Teman-teman kita harus lebih sering menggunakan branding indikasi geografis yang sudah kita dapatkan sejak 2020 untuk memasarkan produk karena kalau masih asal daerah yang kebunnya beberapa hektar itu, kita akan kebingungan apabila ada permintaan besar dan jumlah produk kita sendiri tidak cukup,” ujar Endang.

Endang yang juga menjabat sebagai Ketua MPIG Kopi Sukapura berharap para petani lebih solid ke depan agar kesempatan untuk maju bersama lebih besar. Dengan lebih berdayanya para petani, dia berharap Kopi Sukapura akan memiliki reputasi yang semakin baik di masa depan. 

Sebagai informasi, Geographical Indication Goes to Marketplace merupakan salah satu program unggulan yang dijalankan DJKI dalam rangka Tahun Indikasi Geografis 2024. Program ini sebelumnya telah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan dilanjutkan ke lima titik lainnya di Indonesia untuk memperluas pasar produk indikasi geografis. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya