Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
“KI saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perusahaan Startup, hingga perusahaan yang sudah berada pada level unicorn, seperti e-commerce besar di Indonesia, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya.
“Hal ini dikarenakan, selain memberikan pelindungan dalam bentuk hak eksklusif bagi para pemegang atau pemilik KI dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial, para pemilik KI juga harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tren pelanggaran dan tindak pidana KI, baik di pasar fisik maupun pasar daring,” lanjutnya.
Dalam penanganan kasus pelanggaran KI, selain melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan juga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan amanah (UU) KI di mana mediasi wajib dilaksanakan guna penyelesaian sengketa sebelum gugatan naik ke pengadilan.
Oleh sebab itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, sebagai penegak hukum di bidang KI harus dilengkapi dengan kemampuan yang baik secara kuantitas dan kualitas, salah satunya dalam melakukan mediasi.
“Peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sebagai hasil kerja sama antara DJKI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik atau pemegang KI dalam memperoleh rasa keadilan ada setiap kasus-kasus pelanggaran KI yang mereka hadapi,” tutur Mulya.
Saat ini, DJKI telah memiliki 37 mediator tersertifikasi 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 bekerja sama dengan PMD, dan 28 pegawai tersertifikasi tahun 2021 bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).Melalui kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi di Kantor Wilayah untuk mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran KI di wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun dari pihak DJKI.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi sehingga DJKI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025