DJKI Gali Potensi KIK di Tidore Kepulauan


Maluku Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melakukan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan penyusunan peta potensi KIK di wilayah Tidore Kepulauan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu Menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.

"Indonesia memiliki KIK yang sangat beragam. Untuk itu, upaya pembangunan Pusat Data Nasional KIK bertujuan agar inventarisasi data KIK dapat digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi kreatif di daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendaftarkan 26 KIK ke DJKI yang terdiri dari 21 ekspresi budaya dan 5 (lima) sumber daya genetik. Adapun terdapat 20 KIK yang telah memperoleh sertifikat.

"Dengan dilakukannya pemetaan KIK di wilayah Tidore diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih terhadap kepemilikan KIK. Sehingga ke depan dapat menjadi aset dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Tidore," pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga.

Sebagai informasi, pada acara juga diselenggarakan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Adapun surat pencatatan tersebut diserahkan atas 5 (lima) sumber daya genetik, yaitu Sukun Maitara, Bawang Merah Topo, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo. 

Selain itu, surat pencatatan turut diserahkan atas 6 (enam) ekspresi budaya tradisional, antara lain Daga Sone, Paka Den, Dawaro, Ziarah Kubur dengan Daun Pandan, dan Liyan. (SYL/CAN)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya