Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Dalam Rapat Evaluasi Kinerja yang diselenggarakan di Shangri-La Hotel, Jakarta, sejumlah langkah strategis dibahas untuk menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas layanan KI.
Emma Junus, seorang pakar di bidang KI menyoroti pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti gedung representatif yang memadai. Menurutnya, gedung merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai wujud komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Selain dari segi sarana, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi penting. Melalui Intellectual Property (IP) Academy, DJKI dapat membantu meningkatkan kompetensi aparatur di berbagai bidang, seperti pemeriksa paten, merek, desain industri, hingga ahli hukum KI,” ucap Emma pada Selasa, 3 Desember 2024.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Adi Supanto, selaku anggota Komisi Banding Paten (KBP) DJKI menggarisbawahi kebutuhan pembaruan sistem digital layanan KI. Dia menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan KI dibutuhkan fitur-fitur baru yang mempermudah akses masyarakat.
“Tidak hanya teknologi, kolaborasi lintas instansi, termasuk pemerintah, universitas, dan lembaga penelitian, juga menjadi penting untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi kita dapat merumuskan kebijakan yang responsif, mendorong inovasi, dan mempercepat komersialisasi produk berbasis KI,” ujar Adi.
Pada kesempatan yang sama, Robinson Sinaga selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Kementerian Hukum menyampaikan pandangannya terkait sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan untuk memperkuat pelindungan KI, salah satunya mempercepat pengajuan permohonan paten.
“Kita butuh sistem yang dapat mempercepat proses pengajuan paten. Inovasi tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang panjang. Selain itu, pelindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) juga penting untuk melestarikan produk khas Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi dengan cara melakukan zonasi dan sosialisasi yang efektif sehingga dapat melindungi keaslian produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global,” ujarnya.
Di sisi yang sama, Ketua Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Mohammad Zainuddin menyoroti peran organisasi yang dipimpinnya dalam meningkatkan kualitas layanan KI. Menurut Zainuddin, IPAKI berfungsi sebagai wadah pengembangan kompetensi dan kolaborasi di kalangan pemeriksa dan analis KI.
“Ikatan ini mendukung peningkatan kapasitas SDM melalui berbagi pengalaman dan inovasi di bidang paten, merek, desain industri, serta hak cipta. Dengan kompetensi yang tinggi, kita dapat memperkuat kualitas hasil pemeriksaan dan analisis KI,” ungkap Zainuddin.
Di akhir paparannya, Zainudin juga menyampaikan bahwa IPAKI juga menjembatani komunikasi antara pemerintah, konsultan KI, dan pelaku usaha. Ia optimis bahwa dengan kompetensi teknis yang mumpuni dan semangat kolegialitas yang tinggi, DJKI dapat terus berperan sebagai pelindung dan penggerak inovasi bangsa. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025