DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi.

RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari pada konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin Malam (13/8/2018).

Dalam tahap finalisasi ini Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (Tanggungjawab Pemilik Mall) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

“Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Menurutnya, pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

“Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mall dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum”, ucapnya.

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.

“Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?”, tanyanya.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

“Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan”, tegasnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pelayanan Hukum, Agung Damarsasongko menanyakan kembali terkait aturan komisi banding atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.

“Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan disini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

“Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI”, I Gusti Agung Sumanantha menjelaskan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya