Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang mengadakan focus group discussion (FGD) yang membahas ruang lingkup pencatatan lisensi rahasia dagang pada praktik yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rahasia Dagang di Indonesia.
“UU yang sudah berlaku sejak tahun 2000 ini belum efektif dilaksanakan, karena peraturan turunannya belum ada, baru di tahun 2018 ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang rahasia dagang,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon membuka kegiatan FGD yang diadakan pada tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023 di Swissbell-Hotel Bogor.
Dalam pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini DJKI, hanya memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pencatatan pengalihan hak rahasia dagang dan pencatatan lisensi rahasia dagang.
DJKI sebagai pembina kebijakan tujuh bidang KI di Indonesia memiliki kewajiban membentuk perangkat regulasi yang berkaitan dengan substansi persetujuan World Trade Organization (WTO), yaitu Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement – Perjanjian TRIPS).
Salah satu substansi ataupun rezim KI yang diatur dalam Perjanjian TRIPS adalah pengaturan mengenai rahasia Dagang yang dimasukkan dalam bagian Undisclosed Information.
“Setelah meratifikasi TRIPs Agreement pada tahun 1994, Indonesia dalam hal ini DJKI memiliki kewajiban untuk melengkapi peraturan perundang-undangan di bidang KI. Oleh sebab itu, pada tahun 1997, DJKI merevisi UU yang ada, dan pada tahun 2000 dibuat peraturan yang baru, salah satu nya UU rahasia dagang. Terhitung tahun 2001 Indonesia sudah compliance kepada TRIPs Agreement,” pungkas Yasmon.
Pada tahun 2023 ini, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang berfokus dalam menetapkan peraturan pelaksanaan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, salah satunya menerangkan mengenai undisclosed information dalam bidang rahasia dagang.
Undisclosed information dimaksudkan untuk menjamin pihak yang melakukan investasi ketika mengembangkan konsep, ide, dan informasi yang bernilai komersial dapat mengambil manfaat dari investasi itu dengan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan konsep atau informasi tersebut, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakannya atau mengungkapkannya tanpa izin.
Perlindungan hukum atas informasi rahasia juga mendorong usaha dan pengembangan komersial dengan menjamin pihak pengusaha mengembangkan pengetahuan, konsep, dan informasi daripada hanya mencuri atau meniru Kekayaan Intelektual pihak lain.
Sebagai tambahan informasi peserta FGD yang berlangsung tiga hari ini berjumlah 44 orang serta turut mengundang narasumber yang berasal dari internal DJKI, Kepolisian R.I., Akademisi, Konsultan KI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert.
DJKI Kemenkumham siap memfasilitasi setiap permohonan pendaftaran pencatatan lisensi rahasia dagang melalui laman https://rd.dgip.go.id/login. Sistem otomatisasi paralel ini dikembangkan agar masyarakat dapat semakin mudah dalam pengajuan pencatatan lisensi rahasia dagang. (DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025