DJKI Fasilitasi Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Yogyakarta

Yogyakarta - Mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menyusun dokumen yang akan didaftarkan. Tak jarang banyak pemohon yang harus melengkapi kembali dokumen-dokumen yang dipersyaratkan karena masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam penyusunannya.

Hal ini dialami oleh Christmastuti Nur, Dosen Desain Produk dari Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta ini menyampaikan kendala yang paling sering dijumpai adalah saat penyusunan dokumen permohonan desain industri.

“Yang sulit bagi kami adalah hal-hal administratif seperti memberi nama produknya, mengisi uraian desain itu harus seperti apa mungkin karena minimnya pengetahuan itu membuat kami harus berkali-kali melakukan pembenaran dokumennya,” ujar Chrismastuti ketika mengikuti kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Hotel Harper Yogyakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurutnya, kesalahan dalam menyusun dokumen memberikan dampak yang sangat besar ketika mengajukan permohonan dokumen, alih-alih mendapatkan sertifikat dengan cepat, hal tersebut akan menambah jangka waktu pengajuan permohonan serta biaya.

Chrismastuti berharap, pihaknya akan mendapatkan pengetahuan lebih terkait penyusunan dokumen permohonan desain industri agar kedepannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelindungan untuk desain industrinya.

Dalam kesempatan yg sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melindungi desain industri berupa produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif,” ujar Anggoro

Anggoro menyampaikan pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri dapat meningkatkan kemungkinan permohonan tersebut untuk memperoleh sertifikat pelindungan Desain Industri dan juga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan oleh perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, khususnya desain industri di Indonesia yang akan berdampak positif untuk meningkatkan ekonomi bangsa,” jelas Anggoro

Senada dengan Anggoro, Kepala Kantor Willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto mengapresiasi kegiatan ini karena akan sangat bermanfaat khususnya bagi perguruan tinggi untuk mendapat pendampingan saat mengajukan permohonan desain industri.

“Kota Yogyakarta ini memiliki banyak potensi desain industri, namun banyak yang belum mengerti cara melindunginya,” terang Agung.

Agung berharap kegiatan yang akan berlangsung hingga 11 Juli ini dapat memberikan pemahaman tentang pelindungan KI khususnya desain industri dan dapat memacu semangat para seniman atau kreator untuk terus mengembangkan produk-produk kreatif yang berkualitas tinggi.

“DJKI dan Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berupaya menggali potensi-potensi desain industri sehingga nantinya dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di kota Yogyakarta,” pungkas Agung.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya