DJKI Evaluasi Layanan Permohonan Merek di Provinsi Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan diskusi terkait kendala dan harapan kepada DJKI agar dapat meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, DJKI juga melakukan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Provinsi Lampung. Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Danan Purnomo dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

"Kanwil melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, saya harap dapat memberikan pemahaman melalui sosialisasi atau workshop kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Nofli dalam sambutannya.

"DJKI berharap UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara di masa pandemi, maka mereka harus didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar mendapatkan nilai ekonomi dan pelindungan hukum sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa meningkatkan bisnisnya di tingkat internasional dengan kemudahan yang diberikan oleh DJKI," imbuhnya.

Nofli juga menambahkan bahwa UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat memanfaatkan Madrid Protokol untuk mendaftarkan merek di luar negeri. Pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek dengan datang ke negara tujuan, namun cukup dengan ke kantor DJKI, maka DJKI akan meneruskan ke negara yang ingin dituju.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan permohonan merek dan berharap DJKI dapat memberikan dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai catatan, permohonan merek merupakan yang tertinggi di antara permohonan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia. Pada 2020 saja, permohonan merek mencapai 89.680 dibandingkan permohonan lainnya misalnya paten hanya mencapai 10.469 pengajuan. Khusus untuk UMKM, permohonan merek di tahun lalu tercatat sebanyak 10.529 pendaftaran.

Saat ini, calon pemohon merek dimudahkan dengan pendaftaran online yang dapat dilakukan di website merek.dgip.go.id. Dengan begitu, permohonan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh pemohon.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya