DJKI Edukasi Pelaku UMKM Untuk Lindungi KI

Medan – Menjamurnya situs-situs belanja online di era modern saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam melindungi produk kekayaan intelektual yang mereka miliki agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pelindungan KI kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pelindungan KI untuk produk UMKM  dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.

“Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreatifitasnya. Dan itu harus dilindungi kekayaan intelektualnya karena akan meningkatkan nilai jual produk” ujar Dede saat membuka acara bertajuk Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Aryaduta Hotel Medan.

Menurut Dede, kesadaran pelaku usaha UMKM akan pentingnya pelindungan KI masih terbilang rendah.

“Diperlukan kerjasama yang baik antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM,” tambah dede.



Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan seperti ini karena akan memberikan dampak positif kepada para pelaku UMKM di kota Medan.

“Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait pelindungan kekayaan intelektual khususnya di kota Medan,” lanjut Imam.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM di bidang KI, terutama mengenai tata  cara pendaftaran KI serta pemanfaatannya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Pnj/syl)






LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya