DJKI Edukasi Masyarakat dan Perguruan Tinggi melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Yogyakarta - Peran kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten bagi pelaku industri, Perguruan Tinggi dan Litbang menjadi kebutuhan primer dan penting di era persaingan bebas pasar global saat ini, karenanya Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten pada hari Selasa, 4 s.d 6 Juli 2023 di hotel 101 Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan Perguruan Tinggi terkait pemahaman KI yang berfokus pada permohonan paten serta membantu pemohon paten untuk membuat dokumen permohonan paten tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI.

“Yang dapat diperoleh dari mengajukan pendaftaran permohonan KI adalah manfaat ekonominya bagi pemilik hak KI maupun pelaku usaha dan perguruan tinggi yang lain serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain,” kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa dalam sistem perlindungan KI di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan.

“Yang menjadi concern kita saat ini adalah Kurangnya pemahaman KI dari masyarakat, perlunya diadakan kegiatan sosialisasi, edukasi, promosi, advokasi penyebaran informasi, serta Rendahnya Law Enforcement atau Penegakan Hukum di bidang KI dikarenakan sifatnya adalah Delik aduan, hal inilah yang harus dapat kita atasi,” ucap Agung.

Selain permasalahan tersebut, yang menjadi fokus dalam Perguruan Tinggi di DIY adalah banyaknya Perguruan Tinggi yang menghasilkan karya intelektual, namun sebatas hanya memenuhi untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus yang mestinya hal ini perlu mendapat pelindungan Hukum.

“Misalnya melalui pendaftaran paten, diharapkan dengan adanya Komersialisasi akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang semakin kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun lnternasional,”ungkap Agung.

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan zaman, salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan komersialisasi KI dan mendorong pelindungan KI.

Menurut data dari Kanwil Kemenkumham DIY, pengajuan permohonan paten dalam negeri semakin bertambah setiap tahunnya.

Data pemohon paten di DIY sendiri pada tahun 2022 sebanyak 362 permohonan. Kenaikan secara nasional yang cukup signifikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya pelindungan invensi semakin meningkat di tanah air.

“Saat ini para peneliti, dosen dan inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat dan dapat di komersialisasi,” pungkas Agung.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Workshop ke enam di tahun 2023.

“Sebelumnya kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Lampung, serta di beberapa daerah lainnya seperti Jawa Barat dan nantinya juga akan dilaksanakan di daerah Padang, Sumatera Barat,” jelas Slamet.

Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para pelaku usaha di Yogyakarya. Selain terselesaikannya pemeriksaaan substantif tahap akhir sebanyak 35 dokumen, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 4 Sertifikat yang diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan serta 2 Universitas Gajah Mada.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya