DJKI Edukasi Masyarakat dan Perguruan Tinggi melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Yogyakarta - Peran kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten bagi pelaku industri, Perguruan Tinggi dan Litbang menjadi kebutuhan primer dan penting di era persaingan bebas pasar global saat ini, karenanya Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten pada hari Selasa, 4 s.d 6 Juli 2023 di hotel 101 Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan Perguruan Tinggi terkait pemahaman KI yang berfokus pada permohonan paten serta membantu pemohon paten untuk membuat dokumen permohonan paten tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI.

“Yang dapat diperoleh dari mengajukan pendaftaran permohonan KI adalah manfaat ekonominya bagi pemilik hak KI maupun pelaku usaha dan perguruan tinggi yang lain serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain,” kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa dalam sistem perlindungan KI di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan.

“Yang menjadi concern kita saat ini adalah Kurangnya pemahaman KI dari masyarakat, perlunya diadakan kegiatan sosialisasi, edukasi, promosi, advokasi penyebaran informasi, serta Rendahnya Law Enforcement atau Penegakan Hukum di bidang KI dikarenakan sifatnya adalah Delik aduan, hal inilah yang harus dapat kita atasi,” ucap Agung.

Selain permasalahan tersebut, yang menjadi fokus dalam Perguruan Tinggi di DIY adalah banyaknya Perguruan Tinggi yang menghasilkan karya intelektual, namun sebatas hanya memenuhi untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus yang mestinya hal ini perlu mendapat pelindungan Hukum.

“Misalnya melalui pendaftaran paten, diharapkan dengan adanya Komersialisasi akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang semakin kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun lnternasional,”ungkap Agung.

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan zaman, salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan komersialisasi KI dan mendorong pelindungan KI.

Menurut data dari Kanwil Kemenkumham DIY, pengajuan permohonan paten dalam negeri semakin bertambah setiap tahunnya.

Data pemohon paten di DIY sendiri pada tahun 2022 sebanyak 362 permohonan. Kenaikan secara nasional yang cukup signifikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya pelindungan invensi semakin meningkat di tanah air.

“Saat ini para peneliti, dosen dan inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat dan dapat di komersialisasi,” pungkas Agung.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Workshop ke enam di tahun 2023.

“Sebelumnya kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Lampung, serta di beberapa daerah lainnya seperti Jawa Barat dan nantinya juga akan dilaksanakan di daerah Padang, Sumatera Barat,” jelas Slamet.

Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para pelaku usaha di Yogyakarya. Selain terselesaikannya pemeriksaaan substantif tahap akhir sebanyak 35 dokumen, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 4 Sertifikat yang diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan serta 2 Universitas Gajah Mada.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya