Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan Workshop Manajemen Kekayaan Intelektual (KI) bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Pameran Inari Expo, Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung International Convention Center KST Soekarno, Bogor, Jawa Barat.
Hadir sebagai pembicara Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Manajemen KI BRIN Ayom Widipaminto, serta dimoderatori oleh Juldin Bahriansyah selaku Analis Kebijakan Ahli Madya BRIN.
Dalam paparannya terkait kebijakan strategis pelindungan KI di Indonesia, Yasmon membahas mengenai upaya peningkatan pelayanan publik yang perlu didukung dengan regulasi. Seperti Undang-Undang (UU) Paten yang dibuat sejak tahun 1989, UU tersebut butuh disempurnakan untuk mengakomodir kebutuhan saat ini.
“Kita sedang menyusun rancangan perubahan UU Paten yang saat ini sedang proses pembahasan di DPR. Rancangan Undang-Undang Desain Industri pun sedang kami siapkan dan mungkin dalam satu atau dua tahun ke depan kita akan merubah UU Hak Cipta. Jadi, penguatan regulasi di bidang KI ini menjadi salah satu prioritas kita dan jadi prioritas utama di bidang KI,” ucap Yasmon.
Lebih lanjut Yasmon juga memaparkan mengenai penegakan hukum di bidang KI, di mana sebagai leading sector penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI terus berupaya membangun ekosistem KI yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman sehingga saat haknya dilanggar masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah mereka.
Pada kesempatan yang sama, Ayom juga memberikan materi mengenai Strategi Pengelolaan KI BRIN. Dia menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir permohonan KI BRIN naik dari 760 permohonan paten menjadi sekitar 1000 permohonan paten di tahun ini dengan rincian 874 paten diterima, 296 ditolak, dan 167 dianggap ditarik kembali atau dihapuskan.
“Selain, meningkatkan permohonan paten, kami dari BRIN juga mendukung percepatan inventarisasi KI Komunal. Seperti di daerah yang mempunyai gerakan menemukan kekayaan lokal. Dalam gerakan tersebut masing-masing daerah mendaftarkan KI Komunal dan mengundang masyarakat untuk bersama-sama mendokumentasikan KI Komunal tersebut,” ujar Ayom.
Lebih lanjut, Ayom mengatakan bahwa jika masyarakat membutuhkan riset maka bisa dihubungkan dengan pusat-pusat riset terkait. Harapannya hal ini dapat menciptakan database yang lebih lengkap lagi.
“Setap tahun kami menargetkan ada 500 pengetahuan lokal yang diakuisisi. Jika hal ini bisa dilakukan, maka akan semakin cepat untuk proses inventarisasi,” pungkas Ayom. (CRZ/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025