Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan melakukan tindakan yang merugikan.
Sebelum teknologi menjadi hal yang lumrah di masyarakat, pelaku pembajakan melakukan tindakannya dengan menjual kaset yang berisikan film bajakan, tetapi saat ini ketika pembajakan film tersebut sudah berhasil dilawan, muncul kembali cara baru bagi pelaku untuk menjalankan rencananya, yaitu menggunakan teknologi.
Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat bersama PT Vidio Dot Com perihal permohonan audiensi untuk memperoleh masukan dan arahan mengenai hal-hal yang selama ini menjadi perhatian serius bagi industri kreatif pada 18 November 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia.
“Fenomena ini sudah bukan hal yang baru. Tindakan pembajakan dilakukan oleh kelompok pelanggar hukum yang dapat menggiring masyarakat Indonesia demi kepentingan mereka, hal tersebut juga berhubungan dengan tingkat ketertarikan masyarakat dalam berjudi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo.
Saat ini modus pembajakan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui website, media sosial, aplikasi, chat, dan e-commerce. Hal ini menjadi atensi bagi berbagai pihak, salah satunya industri kreatif yang karyanya digunakan dengan seenaknya oleh para pelaku pembajakan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian yaitu saat situs resmi melakukan siaran langsung yang diikuti oleh siaran langsung pelaku pembajakan melalui sebuah platform, tetapi setelah siaran tersebut di take down, pelaku masih dapat melanjutkan siarannya.
Selain mendapatkan keuntungan melalui konten yang disediakan, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan-iklan yang muncul pada media yang digunakan. Iklan yang ditampilkannya pun dapat menuntun masyarakat melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Disini kami hanya ingin membuka komunikasi dengan pihak platform dan menyepakati kesepakatan yang sifatnya win-win solution. Kesepakatan yang dimaksud, yaitu di mana platform masih dapat berbisnis dengan aplikasinya, begitu juga dengan pihak Vidio Dot Com,” ujar Sunarsih mewakili pihak Vidio Dot Com.
Tetapi pada saat ini kesepakatan tersebut belum terjadi, masih banyak pelanggaran yang terjadi melalui platform tersebut. Sehingga pada kesempatan ini pihak dari Vidio Dot Com meminta dukungan dari DJKI dalam hal mekanisme kontrol terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
“DJKI sudah lama melakukan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Sudah banyak situs yang ditutup. Di era digital seperti saat ini kita harus dapat bersaing untuk menghambat para pelaku melakukan pelanggaran. Jangan sampai mereka menganggap hal tersebut hal yang benar dikarenakan tidak adanya perlawanan dari luar,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.
Sebagai tindak lanjut, DJKI menyampaikan kepada pihak dari Vidio Dot Com untuk terus melaporkan seluruh tindakan pelanggaran yang ditemukan agar dapat diproses. Tidak hanya itu, DJKI juga akan mengusahakan agar kedepannya terdapat sebuah produk hukum bersifat konkrit yang dapat mendorong platform untuk melawan tindak pelanggaran tersebut. (SAS/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025