DJKI Dukung Peningkatan Layanan KI di Daerah

Bojonegoro - Dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto saat membuka kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Sekolah, dan Guru di Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Aston, Bojonegoro.

Untuk mendukung upaya peningkatan pendaftaran KI khususnya di daerah, DJKI telah berkomitmen untuk memberikan layanan KI berbasis teknologi informasi agar terciptanya kemudahan akses bagi masyarakat di daerah.

“DJKI memiliki program IP Mobile Clinic yang ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Melalui program ini DJKI akan turun langsung ke tingkat kabupaten untuk memberikan konsultasi kekayaan intelektual bagi masyarakat,” jelas Sucipto.

Sucipto menambahkan, selain IP Mobile Clinic, DJKI juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan pencatatan hak cipta yang sebelumnya one day service  menjadi kurang dari 10 (sepuluh) menit.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia, DJKI telah mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional yang ditandai dengan peluncuran sistem POP HC sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJKI telah menyerahkan sertifikat indikasi geografis kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopura. 

Selain itu, di Sidoarjo, DJKI juga baru saja menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang.

“Diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat lebih meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual daerah seperti produk-produk indikasi geografis agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Sucipto.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Muhlisin Mufa. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya