DJKI Dukung Pelindungan Kekayaan Intelektual Batik dalam Audiensi ke Rumah Batik Komar

Bandung – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, melakukan audiensi ke Rumah Batik Komar pada Kamis, 14 Februari 2025. Kunjungan ini menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri batik. Dalam kunjungan ini, DJKI juga melihat langsung bagaimana Batik Komar telah mengelola berbagai aspek KI, termasuk paten, merek, dan hak cipta sebagai bagian dari strategi komersialisasi dan pelestarian budaya.

Wakil Pemilik Usaha Batik Komar, Nouval Karim, menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan diskusi pengembangan KI. “Batik bukan hanya warisan budaya, tetapi juga merupakan kekayaan intelektual yang besar dan harus dilindungi agar tetap bisa dinikmati di masa mendatang. Kami percaya bahwa kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri batik,” ujarnya.

Batik Komar telah berhasil menembus pasar global dengan ekspor ke seluruh benua. Selain itu, Batik Komar juga aktif dalam edukasi batik dengan peserta sekitar 1.000 peserta setiap bulan, termasuk institusi pendidikan, komunitas, dan keluarga. Program edukasi ini mencakup praktik dasar membatik hingga kelas profesional yang memungkinkan peserta lebih mendalami seni batik secara teknis dan bisnis.

Razilu mengapresiasi inovasi Batik Komar, khususnya batik pendulum yang dikenal eksklusif. “Pak Komar tidak hanya menghasilkan satu jenis KI, tetapi juga memiliki paten, merek, dan hak cipta. Ini luar biasa karena tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat serta melakukan utilisasi KI untuk komersialisasi yang berdampak positif bagi lingkungan,” kata Razilu.

Dalam kunjungan ini, DJKI juga meninjau langsung kawasan berbasis KI yang dikembangkan Batik Komar. Razilu menekankan pentingnya melihat langsung praktik pemanfaatan KI dalam industri kreatif guna mendorong peningkatan nilai tambah bagi para pelaku usaha di sektor batik.

Sebagai bagian dari komitmen pelindungan KI, kunjungan ini juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJKI dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P. sebagai Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi turut hadir dalam penandatanganan ini. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi karya-karya yang dihasilkan dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pelatihan.

DJKI terus mendorong industri kreatif untuk memanfaatkan sistem KI sebagai alat pelindungan dan strategi bisnis. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri seperti yang dilakukan Batik Komar, diharapkan pelindungan KI di sektor batik semakin kuat, sehingga warisan budaya ini tetap lestari dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya