DJKI Dukung LMKN Tetap Kumpulkan Royalti selama Pandemi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tetap menjalankan tugas bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

LMKM selama 1,5 tahun dalam perjalanannya sudah melaksanakan produk-produk di bidang hukum yang mendasari dan melandasi pekerjaan LMKN menyangkut HKI permusikan, dan di bidang IT bersama dengan DJKI akan membangun database yang dapat mendukung kinerja kita ke depannya. Termasuk pada masa pandemi saat ini mengakibatkan bukan hanya masalah kesehatan saja namun juga berdampak terhambatnya segi ekonomi. Untuk itu ia menghimbau, untuk bersama-sama memecahkan masalah seperti pengumpulan royalti agar diupayakan semaksimal mungkin bagi pencipta maupun yang terkait dapat mendapatkannya.

“Selaku ketua LMKN jika ada kekurangan dalam evaluasi kinerja itu akan menjadi tanggung jawab kami, kami sudah maksimal untuk selalu menghadirkan solusi di segala keterbatasan. Dan terimakasih kepada rekan-rekan LMK yang telah mendukung sepenuhnya juga kepada DJKI yang sudah banyak memfasilitasi” Ketua LMKN Yurod Saleh dalam kesempatan yang sama.

Kegiatah Halal Bi Halal ini bertujuan untuk membahas konsep dalam mendukung permasalah program kerja, distribusi, transparansi royalti, lisensi, biaya operasional dengan cost sharing yang akan dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya.

Sebagai catatan, DJKI bersama LMKN dan LMK senantiasa melakukan berbagai langkah koordinasi yang positif untuk menghimpun dan mendistribusikan hak-hak para pemilik hak cipta maupun hak terkait juga termasuk masalah lisensi demi mengukur, menghimpun dan menyalurkannya. Untuk itu, saran dan pendapat yang sifatnya konstruktif/membangun sangat diperlukan guna menetapkan rencana strategis permusikan kedepannya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya