Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 06 s.d 08 Juni 2023.
Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini juga dapat memberikan layanan terbaik kepada para inventor dalam menyempurnakan permohonan paten,” jelas Slamet.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual.
“Di era persaingan pasar global saat ini, DJKI memiliki peran sebagai kebutuhan primer dan urgen, sehingga semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pelaku ekonomi, perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI,” tutur Sorta.
Selain itu, Sorta juga menyampaikan bahwa saat ini pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, khususnya Paten, semakin hari semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan Paten dari dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya.
“Kenaikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, dapat memberikan manfaat tentang pentingnya perlindungan invensi KI, khususnya paten,” pungkas Sorta.
Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari Sentra HKI/LPPM dan para pelaku usaha di Lampung. Selain terselesaikannya pemeriksaaan substantif tahap akhir sebanyak 35 dokumen, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 6 Sertifikat yang diberikan kepada 2 Sentra HKI Universitas Sriwijaya, LPPM Universitas Lampung, Politeknik Negeri Lampung (ID), serta 2 Universitas Lampung.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025