DJKI Dukung Inventor Daerah Melalui Patent One Stop Service

Palangka Raya - Salah satu rangkaian kegiatan dari Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha di Kalimantan Tengah adalah asistensi drafting paten yang dilaksanakan di Universitas Palangka Raya pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Retno Agnestisia Dosen Kimia dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Palangka Raya merupakan salah satu peserta kegiatan tersebut. Ia dan puluhan peserta lainnya bersabar menunggu giliran untuk konsultasi secara langsung dengan pemeriksa paten yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kalimantan Tengah.

“Hari ini selain konsultasi permohonan yang sudah masuk, saya juga konsultasikan invensi yang lain dengan topik yang baru. Saya sudah berkonsultasi terkait drafting patennya dengan Ibu Orpha dan substansinya dengan Ibu Ani,” ucap Retno.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu para inventor di daerah-daerah terutama tentang bagaimana menulis dokumen paten, tata cara pengajuan paten, dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk mengajukan suatu paten.

“Acara ini luar biasa! Saya sangat mengapresiasi, sangat bermanfaat sekali khususnya untuk para pemula. Dengan hadirnya kegiatan ini wawasan kami jadi bertambah dan memberikan motivasi kepada kami apabila ada penelitian lagi yang berpotensi mendapatkan paten, dapat dengan mudah dalam pengajuannya karena sudah mengetahui bagaimana proses dan penulisan dokumen yang benar,” ungkap Retno.

Retno berharap dokumen paten yang telah dikonsultasikan pada hari ini dapat segera ia perbaiki dan didaftarkan patennya supaya mendapatkan pelindungan hukum atas invensi yang dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Madya DJKI Orpha Lintin menyampaikan hari ini banyak peserta yang berkonsultasi tentang drafting paten. Namun, pihaknya juga memberikan edukasi terkait paten secara keseluruhan, terutama terkait penelusuran paten.

Orpha mengimbau kepada para peserta setelah menemukan ide atas invensi, langkah selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui kebaruan atas invensi yang akan didaftarkan serta untuk mengetahui apakah invensi tersebut melanggar hukum atau tidak.

“Salah satu tahapan yang penting dari drafting paten adalah penelusuran. Hal ini penting sekali untuk mengetahui dokumen-dokumen pembanding atas invensi yang akan didaftarkan patennya supaya kita mengetahui nilai kebaruan yang ada pada invensi saat ini,” terang Orpha.

Orpha menyampaikan saat ini banyak pemohon paten yang sudah melakukan penelusuran, tetapi mereka hanya menelusuri paten yang ada di luar negeri saja atau di dalam negeri saja. Sementara, penelusuran paten sebaiknya dilakukan baik di dalam maupun luar negeri karena meskipun pelindungan paten bersifat teritorial, pemeriksaannya secara internasional dengan mencari pembanding dari seluruh negara.

“Untuk penelusuran dalam negeri bisa dilakukan melalui pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) yang diakses lewat dgip.go.id, sementara untuk penelusuran luar negeri dapat diakses secara gratis di espacenet. Setelah penelusuran baru membuat draftingnya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan,” pungkas Orpha.

Sebagai informasi, POSS dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri. Dengan diadakannya POSS di Kalimantan Tengah di tanggal 5 s.d. 7 Maret 2024, maka kegiatan ini sudah terselenggara di delapan kota dari 33 provinsi yang akan menjadi lokasi penyelenggaraan POSS berikutnya.

Rangkaian kegiatan ini berupa sosialisasi bisnis proses paten, asistensi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan paten, pencetakan sertifikat paten bagi permohonan yg dinyatakan granted, pemeliharaan paten, hingga pelayanan hukum bagi para inventor dan seluruh pemangku kepentingan di bidang paten di seluruh daerah di Indonesia. (daw/ef)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya