Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) berbasis kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Persiapan Rencana Umum dan Implementasi PBJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 6 s.d. 10 Desember 2024 di Hotel Santika, Semarang.
Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah menetapkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem KI dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis kreativitas.
“Transformasi digital dalam PBJ berbasis KI adalah langkah strategis untuk memastikan integritas, efisiensi, dan keberlanjutan proses pengadaan. Ekosistem pengadaan nasional harus menjunjung tinggi pelindungan KI sebagai bagian dari etika dan prinsip pengadaan,” tegas Razilu.
Pada kesempatan yang sama Deputi Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa transformasi digital PBJ berbasis KI menjadi fokus utama, mengingat peran strategis DJKI dalam mendukung efisiensi dan keberlanjutan proses pengadaan.
Patria juga turut memaparkan manfaat dari implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai platform utama dalam transformasi PBJ. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan yang kompleks menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara end-to-end.
“Katalog Elektronik Versi 6 memungkinkan semua proses, mulai dari pencarian produk hingga pembayaran, dilakukan secara digital. Hal ini mentransformasi proses pengadaan pemerintah menjadi lebih modern dan adaptif,” jelas Patria.
Razilu dan Patria sepakat bahwa transformasi digital PBJ berbasis teknologi kognitif dan analitik data merupakan kunci untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah korupsi, dan menciptakan ekosistem pengadaan yang kredibel. Transformasi ini juga mendukung upaya DJKI dalam menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan integrasi data dan kompetensi PBJ.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memimpin penerapan kebijakan PBJ yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional dalam rangka mendukung Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan KI sebagai elemen penting dalam ekosistem pengadaan nasional.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025