DJKI Dorong Pemda Bentuk Kebijakan Dukung Produk Lokal Daerahnya

Solok - Meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual membutuhkan peran serta pemerintah untuk mendukung hasil produk di daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu dalam kesempatannya melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025.

“Kami mendorong pemerintah Kota Solok untuk membuat kebijakan yang mendukung produk-produk lokal hasil kreativitas masyarakat Solok selain membantu memberikan pelindungan KI-nya. Apabila diperlukan buatkan jargon, untuk meningkatkan rasa bangga masyarakat atas produk daerahnya,” ujar Razilu.

Pasalnya, menurut Razilu, Solok salah satu kota strategis di Sumatera Barat menyimpan banyak potensi-potensi KI yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dapat dimanfaatkan dengan tepat. Salah satu hasil alam Kota Solok adalah produk beras yang dikenal dengan nama Bareh Solok. Beras ini terkenal akan ciri khasnya yang harum dan lembut.

Razilu menyampaikan bareh solok yang telah memiliki sertifikat indikasi geografis ini harus diperhatikan hilirisasinya dengan seksama. Dibutuhkan kerja sama antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bareh Solok dengan pemerintah Kota Solok untuk melakukan pengawasan mutu dan distribusi serta pemasaran produk pada skala yang lebih luas, seperti upaya DJKI membawa produk tersebut ke pameran di Jenewa pada tahun 2024 yang lalu.

“Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan kemasan produk yang menarik. Ini yang masih menjadi kekurangan indikasi geografis terdaftar di Indonesia. Kemasan produk itu mampu menarik minat masyarakat,” ucap Razilu.

Selain indikasi geografis yang telah terdaftar, Razilu juga menggali lebih jauh potensi-potensi KI yang lain di Solok. Razilu juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek kolektif untuk produk lokal khas Kota Solok seperti dendeng batokok, rendang, atau kerajinan tenun dan batik.

“Pemerintah daerah kalau bisa mendaftarkan mereka, sehingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakannya bersama-sama. Selain itu juga merupakan identitas Kota Solok,” tutur Razilu.

Razilu juga menegaskan DJKI memberikan kemudahan pada UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, yakni hanya dengan tarif Rp500.000 untuk pelindungan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Tarif ini bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan UMKM dari dinas terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan dukungan DJKI. Pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil diskusi hari ini dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan-masukan yang diberikan Bapak Dirjen beserta rombongan. Sesegera mungkin akan kami tindak lanjuti. Kami juga berharap ekonomi Kota Solok dapat meningkat melalui pelindungan KI dan pemanfaatannya,” pungkas Ramadhani.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya