DJKI Dorong Pemda Bentuk Kebijakan Dukung Produk Lokal Daerahnya

Solok - Meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual membutuhkan peran serta pemerintah untuk mendukung hasil produk di daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu dalam kesempatannya melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025.

“Kami mendorong pemerintah Kota Solok untuk membuat kebijakan yang mendukung produk-produk lokal hasil kreativitas masyarakat Solok selain membantu memberikan pelindungan KI-nya. Apabila diperlukan buatkan jargon, untuk meningkatkan rasa bangga masyarakat atas produk daerahnya,” ujar Razilu.

Pasalnya, menurut Razilu, Solok salah satu kota strategis di Sumatera Barat menyimpan banyak potensi-potensi KI yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dapat dimanfaatkan dengan tepat. Salah satu hasil alam Kota Solok adalah produk beras yang dikenal dengan nama Bareh Solok. Beras ini terkenal akan ciri khasnya yang harum dan lembut.

Razilu menyampaikan bareh solok yang telah memiliki sertifikat indikasi geografis ini harus diperhatikan hilirisasinya dengan seksama. Dibutuhkan kerja sama antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bareh Solok dengan pemerintah Kota Solok untuk melakukan pengawasan mutu dan distribusi serta pemasaran produk pada skala yang lebih luas, seperti upaya DJKI membawa produk tersebut ke pameran di Jenewa pada tahun 2024 yang lalu.

“Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan kemasan produk yang menarik. Ini yang masih menjadi kekurangan indikasi geografis terdaftar di Indonesia. Kemasan produk itu mampu menarik minat masyarakat,” ucap Razilu.

Selain indikasi geografis yang telah terdaftar, Razilu juga menggali lebih jauh potensi-potensi KI yang lain di Solok. Razilu juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek kolektif untuk produk lokal khas Kota Solok seperti dendeng batokok, rendang, atau kerajinan tenun dan batik.

“Pemerintah daerah kalau bisa mendaftarkan mereka, sehingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakannya bersama-sama. Selain itu juga merupakan identitas Kota Solok,” tutur Razilu.

Razilu juga menegaskan DJKI memberikan kemudahan pada UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, yakni hanya dengan tarif Rp500.000 untuk pelindungan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Tarif ini bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan UMKM dari dinas terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan dukungan DJKI. Pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil diskusi hari ini dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan-masukan yang diberikan Bapak Dirjen beserta rombongan. Sesegera mungkin akan kami tindak lanjuti. Kami juga berharap ekonomi Kota Solok dapat meningkat melalui pelindungan KI dan pemanfaatannya,” pungkas Ramadhani.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya