Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta atas karya seni musik tradisional. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa musik tradisional merupakan warisan budaya yang harus dilindungi agar tidak diklaim atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa hak cipta atas musik tradisional timbul secara otomatis setelah suatu karya diciptakan, tanpa memerlukan pendaftaran. Namun, karena sifatnya yang diwariskan turun-temurun dan bersifat komunal, pelindungan hukum atas musik tradisional menghadapi tantangan tersendiri. “Kesulitan utama dalam pelindungan musik tradisional adalah sulitnya mengidentifikasi pencipta asli dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan hak cipta,” ungkapnya pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya mencegah klaim dari pihak asing, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi komunitas pemiliknya. Musik tradisional yang tercatat dan dilindungi dapat menghasilkan royalti dari lisensi, penjualan rekaman, hingga pertunjukan komersial. Selain itu, pengelolaan hak cipta yang baik juga dapat mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya lokal serta meningkatkan daya tarik pariwisata.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah melalui DJKI mendorong inventarisasi dan dokumentasi karya seni musik tradisional di berbagai daerah. “Kami mengajak pemerintah daerah, komunitas seni, dan akademisi untuk bekerja sama dalam pencatatan dan pengelolaan hak cipta agar seni musik tradisional kita tetap lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Agung.
Sementara itu, eks Drummer God Bless sekaligus pegiat musik tradisional Gilang Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar musik tradisional terus terjaga. Dia menyoroti bahwa banyak anak muda yang tidak tertarik pada genre musik ini sehingga alat musik tradisional juga sudah tidak ada yang memainkan.
“Di luar negeri, musik klasik dimasukkan ke ekosistem komersialisasi agar tetap bertahan dan mendapatkan apresiasi. Dengan begitu musik klasik bisa tetap bertahan, maka kami harap musik tradisional Indonesia juga bisa seperti itu,” ujar Gilang.
Selain itu, DJKI juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola hak cipta musik tradisional. Dengan adanya LMK khusus untuk musik tradisi, pengumpulan royalti dan lisensi dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga para seniman dan komunitas dapat memperoleh manfaat yang lebih adil dari karya mereka.
Dengan adanya upaya ini, DJKI berharap semakin banyak pihak yang memahami pentingnya pelindungan hak cipta atas musik tradisional. “Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan melestarikan musiknya, tetapi juga memastikan hak-hak penciptanya terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama agar warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Gilang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.
Senin, 14 April 2025
Rabu, 16 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Selasa, 15 April 2025