DJKI Dorong Paten di Manado Melalui POSS

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) dihadiri oleh para inventor dan perwakilan Universitas di Kota Manado.

“Proses pendaftaran paten kami menjadi panjang, karena keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam penulisan deskripsi paten. POSS ini sangat positif karena selain ada sosialisasi juga ada pendampingan drafting sehingga revisi penulisan deskripsi menjadi lebih cepat," jelas Maryke Alelo Direktur Politeknik Manado pada pembukaannya yang bertempat di Ruang teater Politeknik Manado pada tanggal 30 Juli 2024.

Pembukaan dilakukan oleh Maryke yang mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang mengadakan kegiatan POSS. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan proses penyusunan draf paten yang akan langsung dilanjutkan ke proses permohonan paten atau paten sederhana, serta mengajak inventor untuk terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang industri.

Pemeriksa Paten Utama DJKI, Sahat Manihuruk menyampaikan harapannya agar kunjungan tim pemeriksa dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan paten di Manado. Dalam sesi paparan, Sahat menjelaskan tiga manfaat utama dari mendaftarkan paten.

“Pelindungan permohonan paten mendorong kreativitas para inventor, mengadopsi teknologi, meningkatkan investasi asing, serta pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri,” ungkap Sahat.

Sekretaris Tim Kerja Publikasi dan Klasifikasi Paten Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang  Hermawan mengingatkan kewajiban inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Sejak permohonan paten disetujui atau granted, DJKI sudah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

Pemohon yang telah menerima hak dengan menerima sertifikat paten, selanjutnya memiliki kewajiban membayar biaya tahunan patennya bagi pemohon dengan kategori umum atau bukan dari lembaga pendidikan.

“Kewajiban tersebut adalah pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Hermawan.

Keuntungan bagi pemegang paten dengan melakukan pemeliharaan paten adalah dapat memiliki hak ekonomi, yaitu komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten. 

Pada kesempatan ini, turut diserahkan lima sertifikat paten untuk Politeknik Manado dan enam sertifikat paten untuk Universitas Manado oleh Pemeriksa Utama kepada salah satu tim inventor. Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta dari Politeknik Manado, Universitas Manado, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Manado. (Dms/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya