Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) dihadiri oleh para inventor dan perwakilan Universitas di Kota Manado.
“Proses pendaftaran paten kami menjadi panjang, karena keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam penulisan deskripsi paten. POSS ini sangat positif karena selain ada sosialisasi juga ada pendampingan drafting sehingga revisi penulisan deskripsi menjadi lebih cepat," jelas Maryke Alelo Direktur Politeknik Manado pada pembukaannya yang bertempat di Ruang teater Politeknik Manado pada tanggal 30 Juli 2024.
Pembukaan dilakukan oleh Maryke yang mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang mengadakan kegiatan POSS. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan proses penyusunan draf paten yang akan langsung dilanjutkan ke proses permohonan paten atau paten sederhana, serta mengajak inventor untuk terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang industri.
Pemeriksa Paten Utama DJKI, Sahat Manihuruk menyampaikan harapannya agar kunjungan tim pemeriksa dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan paten di Manado. Dalam sesi paparan, Sahat menjelaskan tiga manfaat utama dari mendaftarkan paten.
“Pelindungan permohonan paten mendorong kreativitas para inventor, mengadopsi teknologi, meningkatkan investasi asing, serta pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri,” ungkap Sahat.
Sekretaris Tim Kerja Publikasi dan Klasifikasi Paten Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Hermawan mengingatkan kewajiban inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Sejak permohonan paten disetujui atau granted, DJKI sudah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.
Pemohon yang telah menerima hak dengan menerima sertifikat paten, selanjutnya memiliki kewajiban membayar biaya tahunan patennya bagi pemohon dengan kategori umum atau bukan dari lembaga pendidikan.
“Kewajiban tersebut adalah pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Hermawan.
Keuntungan bagi pemegang paten dengan melakukan pemeliharaan paten adalah dapat memiliki hak ekonomi, yaitu komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten.
Pada kesempatan ini, turut diserahkan lima sertifikat paten untuk Politeknik Manado dan enam sertifikat paten untuk Universitas Manado oleh Pemeriksa Utama kepada salah satu tim inventor. Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta dari Politeknik Manado, Universitas Manado, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Manado. (Dms/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025