Cirebon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Cirebon pada 18 s.d. 20 September 2024.
Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan konsultasi teknis kepada masyarakat, terutama civitas akademika dan pelaku usaha, terkait proses pendaftaran desain industri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksa Desain Industri Syahdi Hadiyanto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mendorong inovasi serta pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam desain industri.
"Dalam kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan panduan praktis dalam mengajukan pendaftaran desain industri, termasuk persiapan data substantif dan cara menggunakan aplikasi SAKI untuk pendaftaran secara online," ujar Syahdi.
Dia juga menyampaikan bahwasanya kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya pelindungan desain industri, terutama dalam mendukung dunia usaha dan inovasi.
“Kegiatan ini perlu diadakan rutin setiap tahun guna memperkuat layanan konsultasi teknis dan pendaftaran desain industri, khususnya untuk lembaga pendidikan yang berpotensi mendaftarkan KI mereka,” ucap Syahdi.
Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Andrieansjah juga memberikan apresiasi atas terselenggarakannya acara ini.
“Menyoroti tantangan transformasi digital di bidang KI yang semakin cepat, DJKI telah menunjukkan kerja nyata dalam mempermudah proses pendaftaran dan pelindungan desain industri, yaitu melalui aplikasi SAKI,” ujar Andrieansjah.
Jawa Barat sendiri mencatat sebanyak 28.949 pendaftaran KI masuk ke DJKI dari 1 Januari hingga 16 September 2024, dengan rincian 12.495 permohonan merek, 451 permohonan paten, 429 permohonan desain industri, dan 15.555 permohonan hak cipta. Prestasi ini mengantarkan Jawa Barat meraih penghargaan Terbaik kedua dalam Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI Tahun 2024.
Selain itu, Andrieansjah juga menjelaskan bahwa desain industri bukan hanya sekedar soal estetika, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan dalam persaingan pasar global. Desain yang menarik dan fungsional dapat menjadi alat pemasaran yang ampuh, menarik konsumen, dan meningkatkan penjualan produk. Dalam pasar yang semakin kompetitif, desain industri menjadi kunci dalam menciptakan keunggulan produk.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi, di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Muhammadiyah Cirebon, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon, jajaran pejabat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta melibatkan beberapa narasumber ahli. (drs/sas)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025