Jakarta - Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) tertarik berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sistem pencatatan hak cipta di Indonesia.
Diskusi ini diwakili oleh Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan Divisi Manajemen Informasi dan Divisi Hak Cipta dari MyIPO melalui aplikasi zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saat ini sistem pencatatan hak cipta di Indonesia menjadi lebih cepat dengan menggunakan metode Auto Approve yang dikenal dengan nama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” ujar Koordinator Pengembangan Sistem DJKI Budi Pratomo Mahardiko.
Budi menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak pembayaran bagi para pemohon pencatatan hak cipta untuk mendapatkan surat pencatatan hak ciptanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sejak diberlakukan POP HC pada tanggal 19 Desember 2021, jumlah permohonan hak cipta melalui sistem tersebut mencapai 214.577 hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut, Budi juga menerangkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia juga telah menggunakan teknologi tanda tangan digital yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu juga telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code pada surat pencatatan untuk validasi data, sehingga dapat menjamin keamanan data permohonan hak cipta.
“Selain itu, kami juga sudah terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, sehingga pemohon hak cipta dapat melaksanakan pembayaran melalui berbagai macam channel pembayaran. Pembayaran tersebut juga langsung masuk ke Bendahara Negara,” jelas Budi.
Sementara itu, perwakilan dari MyIPO menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah dijalin selama ini dengan DJKI. MyIPO juga menyampaikan bahwa diskusi ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran yang akan mendukung penyempurnaan sistem pencatatan hak cipta di MyIPO.
MyIPO berharap dengan adanya diskusi ini dapat menumbuhkan inovasi dan peningkatan dalam sistem pencatatan hak cipta bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih prima terhadap karya-karya yang telah diciptakan oleh masyarakat di kedua negara. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025