Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan U.S. Government Intellectual Property (IP) Interagency led by the United States Trade Representative (USTR) secara online melalui aplikasi Microsoft Teams pada Kamis, 22 Februari 2024.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami menyampaikan pertemuan ini merupakan tindak lanjut disposisi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas surat dari Economic Officer Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait permintaan pertemuan online.
“Pertemuan ini merupakan ajang diskusi antara DJKI, Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) dengan USTR tentang perkembangan KI di Indonesia, khususnya di bidang penegakan hukumnya,” ujar Lastami.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan capaian yang telah diraih Satgas Ops KI. Sejumlah 53 kasus pelanggaran hak cipta telah ditangani oleh DJKI, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 46 kasus.
“Selanjutnya, di tahun 2022 kami telah memberikan sertifikasi terhadap 88 mall, dan di tahun 2023 sejumlah 142 mall telah tersertifikasi dan 43 mall telah mendapatkan sertifikasi ulang, karena sertifikasi mall ini hanya berlaku satu tahun sejak keluarnya sertifikat,” terang Anom.
Lebih lanjut, untuk mendukung penegakan hukum di bidang KI, Anom menambahkan saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sudah mengakomodir perkembangan yang ada, tetapi diperlukan adanya penguatan di beberapa aspek substansi. Oleh sebab itu, DJKI sudah merencanakan untuk melakukan revisi atas UU tersebut.
Anom menegaskan bahwa DJKI tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah pelanggaran KI, terutama pelanggaran hak cipta dari sistem eletronik atau online. Namun, ia menambahkan upaya tersebut tidak dapat dilakukan sepihak, mengingat pelanggaran secara online membutuhkan kerja sama baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengatasinya.
“Dalam UU Hak Cipta sudah dijelaskan dalam pasal 54 bahwa untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten,” ucap Anom.
Menurutnya, hal tersebut sudah dilaksanakan dengan mengeluarkan Peraturan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Hak Cipta.
“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap hak cipta dan hak terkait di dalam sistem elektronik atau online. Jika ada pelanggaran, maka konten tersebut dapat ditutup dan/atau hak akses pengguna dapat dicabut atau take down supaya memberikan efek jera dan mengurangi dampak pelanggaran agar tidak meluas,” jelas Anom.
Sementara itu, Deputy Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property Michelle Yang menyampaikan apresiasinya terhadap upaya-upaya DJKI dalam memberantas pelanggaran KI di Indonesia setiap tahunnya.
“Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang tengah dilaksanakan oleh DJKI dan Satgas Ops dalam memerangi pelanggaran KI. Tidak lupa, kami mengapresiasi kerja sama yang telah dijalin selama ini, juga atas laporan-laporan tentang perkembangan KI di Indonesia pada setiap tahunnya,” pungkas Michelle Yang. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025