DJKI Diskusikan Perkembangan KI di Indonesia dengan USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan U.S. Government Intellectual Property (IP) Interagency led by the United States Trade Representative (USTR) secara online melalui aplikasi Microsoft Teams pada Kamis, 22 Februari 2024.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami menyampaikan pertemuan ini merupakan tindak lanjut disposisi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas surat dari Economic Officer Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait permintaan pertemuan online.

“Pertemuan ini merupakan ajang diskusi antara DJKI, Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) dengan USTR tentang perkembangan KI di Indonesia, khususnya di bidang penegakan hukumnya,” ujar Lastami.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan capaian yang telah diraih Satgas Ops KI. Sejumlah 53 kasus pelanggaran hak cipta telah ditangani oleh DJKI, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 46 kasus.

“Selanjutnya, di tahun 2022 kami telah memberikan sertifikasi terhadap 88 mall, dan di tahun 2023 sejumlah 142 mall telah tersertifikasi dan 43 mall telah mendapatkan sertifikasi ulang, karena sertifikasi mall ini hanya berlaku satu tahun sejak keluarnya sertifikat,” terang Anom.

Lebih lanjut, untuk mendukung penegakan hukum di bidang KI, Anom menambahkan saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sudah mengakomodir perkembangan yang ada, tetapi diperlukan adanya penguatan di beberapa aspek substansi. Oleh sebab itu, DJKI sudah merencanakan untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Anom menegaskan bahwa DJKI tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah pelanggaran KI, terutama pelanggaran hak cipta dari sistem eletronik atau online. Namun, ia menambahkan upaya tersebut tidak dapat dilakukan sepihak, mengingat pelanggaran secara online membutuhkan kerja sama baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengatasinya.

“Dalam UU Hak Cipta sudah dijelaskan dalam pasal 54 bahwa untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten,” ucap Anom. 

Menurutnya, hal tersebut sudah dilaksanakan dengan mengeluarkan Peraturan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Hak Cipta.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap hak cipta dan hak terkait di dalam sistem elektronik atau online. Jika ada pelanggaran, maka konten tersebut dapat ditutup dan/atau hak akses pengguna dapat dicabut atau take down supaya memberikan efek jera dan mengurangi dampak pelanggaran agar tidak meluas,” jelas Anom.

Sementara itu, Deputy Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property Michelle Yang menyampaikan apresiasinya terhadap upaya-upaya DJKI dalam memberantas pelanggaran KI di Indonesia setiap tahunnya.

“Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang tengah dilaksanakan oleh DJKI dan Satgas Ops dalam memerangi pelanggaran KI. Tidak lupa, kami mengapresiasi kerja sama yang telah dijalin selama ini, juga atas laporan-laporan tentang perkembangan KI di Indonesia pada setiap tahunnya,” pungkas Michelle Yang. (daw/dit)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya