DJKI dan WIPO Singapura Bahas Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Singapura - Kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Singapura membahas penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura pada 8 Juni 2022.


Menurut Mr. Peter Willimot, Officer in charge WIPO Singapore Office (WSO) dan Ms Qiyao Dong, Representative of WIP Arbitration and Mediation Centre Singapore Office, ADR adalah topik yang penting karena memberikan keuntungan bagi kantor KI karena sifatnya yang fleksibel dan rahasia. 


“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.



Oleh karena itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa diperlukan pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. 


“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.   Peter menyampaikan bahwa WSO memiliki program pelatihan yang akan dilakukan dalam bentuk webinar terkait layanan online , e-commerce, sengketa nama domain. Program-program tersebut terbuka untuk dapat diikuti oleh para penyidik. 


“WSO  telah melakukan kegiatan baik pelatihan secara online selama tahun 2021 dan telah  dilakukan 40 webinar dan online forum. Webinar tersebut sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai ajang diskusi untuk membahas permasalahan permasalahan di bidang KI,” lanjut Peter. 


Sementara itu, yang termasuk ADR antara lain adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya