Jakarta - Deputy Director General (DDG) for Copyright and Creative Industries Sector World Intellectual Property Office (WIPO) Sylvie Forbin berpendapat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penting dalam pemajuan ekosistem industri kreatif dunia. Forbin menyatakan bahwa sektor kreatif merupakan salah satu pilar ekonomi di Indonesia sehingga dorongan untuk memperbaiki sistem kekayaan intelektual (kekayaan intelektual) dirasa sangat besar.
“Ini adalah pekerjaan bersama-sama di banyak negara. Kita harus memastikan hak kekayaan intelektual apapun jenisnya dapat digunakan oleh para kreator sebagai alat yang menyokong pertumbuhan mereka,” ujarnya dalam diskusi Courtesy Call dengan Deputy Director General (DDG) for Copyright and Creative Industries Sector WIPO di Aula Oemar Seno Adji pada Selasa, 5 September 2023.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta.
“Kami telah melakukan beberapa gebrakan misalnya dengan meluncurkan POP HC (Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta) yang awalnya baru akan selesai dalam satu hari menjadi 7-10 menit saja. Kami juga sedang memperbarui Undang-Undang Hak Cipta agar bisa relevan dengan perkembangan zaman,” kata Anggoro.
Dalam diskusi ini sempat dibahas tentang pembebasan royalti yang diberikan khusus untuk pendidikan. Hal ini menurut perwakilan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menjadi permasalahan tersendiri karena tidak dibayarnya royalti untuk kepentingan pendidikan tentu membingungkan penulis dan penerbit yang mengeluarkan biaya dalam produksi kontennya.
“Saya rasa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memfasilitasi sebuah pertemuan antara para penerbit, pengguna buku termasuk dari pihak universitas maupun perpustakaan, dengan Kementerian Pendidikan karena ini perlu dicarikan titik temu sehingga penulis tidak dirugikan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Forbin juga memberikan contoh implementasi private copying levy yang diberlakukan di beberapa negara Eropa. Pada implementasi ini, pemerintah mempersilakan masyarakat menyalin buku seorang penulis menggunakan mesin kopi sendiri atau swasta (bukan penerbit buku). Akan tetapi, masyarakat harus membayar sejenis pajak dalam tiap buku yang disalin. Mesin copy tersebut dilengkapi teknologi untuk memungkinkan hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga ikut berdiskusi tentang sistem royalti yang diimplementasikan WIPO. Makki Omar, Komisoner LMKN, melihat bahwa WIPO memiliki satu sistem yang disepakati oleh semua stakeholder musik/lagu dalam sistem penarikan dan pendistribusian royalti. Hal ini belum terjadi di Indonesia sehingga LMKN terus berhadapan dengan data-data besar berbentuk analog yang sulit dikontrol dan dianalisis. Kesulitan bertambah karena ada ratusan stakeholder dan komunitas musisi di Indonesia yang perlu disatukan dalam penggunaan sistem royalti.
“Kami juga pernah mengalami hal yang sama dulu, tetapi sekali kita dapat menunjukkan pada mereka apa saja keuntungan menggunakan satu sistem yang sama, yang mereka semua dapat percayai, maka masalah itu akan segera dapat diatasi,” jawab Forbin.
Forbin menyatakan siap membantu Indonesia menyiapkan sistem royalti yang transparan, mudah, dan dapat diakses oleh seluruh stakeholdernya. Seperti diketahui, Indonesia tengah membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan/atau musik. Sementara itu, WIPO sendiri juga tengah mengembangkan sistem serupa bernama BIEM (Bureau international des sociletes gerant les droits d'enregistrement et de reproduction mecanique). (kad/)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025