DJKI dan WIPO Bahas Peningkatan Permohonan Paten melalui Patent Cooperation Treaty

Jenewa – Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon meminta Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membantu Indonesia memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan permohonan paten melalui PCT atau The Patent Cooperation Treaty.

“Kami berharap ada penambahan penempatan formasi internship program bagi pegawai DJKI untuk Pemeriksa Paten di masa yang akan datang di WIPO. Selain itu, kami juga berharap WIPO dapat memberikan bimbingan terkait pentingnya PCT bagi para stakeholders terkait utamanya inventor lokal,” kata Yasmon.

Hal tersebut ia sampaikan kepada Direktur PCT WIPO, Zhao Ting di sela pertemuan Sidang Putaran ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Yasmon, dukungan pelatihan dan pengembangan kapasitas tersebut sangat penting bagi Indonesia, mengingat minimnya jumlah permohonan paten domestik yang diajukan melalui PCT.

“Bahwa Indonesia mengalami penurunan permohonan PCT yang cukup signifikan ditandai dengan sedikitnya jumlah permohonan PCT yang masuk, hanya 2 permohonan pada periode setahun terakhir,” ungkapnya.

Ke depannya, kata Yasmon, untuk meningkatkan pengajuan permohonan paten dalam negeri melalui PCT, DJKI akan melakukan sosialisasi kepada pemohon lokal paten di Indonesia terkait pentingnya mendaftarkan paten melalui PCT.

“Hal itu sangat penting dilakukan karena saat ini permohonan paten lokal di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup sigifikan dari sekitar 15 persen di tahun 2018 menjadi 35 persen pada tahun ini,” ujar Yasmon.

Pada pertemuan tersebut, Yasmon juga menyampaikan apresiasi kepada Zhao Ting yang telah menerima salah satu pemeriksa paten DJKI bernama Stefano Tommy Asridarmadi untuk mengikuti program fellowship WIPO.

"Terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada pemeriksa kami sehingga dapat belajar secara langsung mengenai sistem PCT yang ada di WIPO," ujar Yasmon.

Sementara itu, Zhao Ting turut mengapresiasi kinerja pemeriksa paten yang cukup aktif dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa sistem permohonan paten melalui PCT merupakan kontribusi pemasukan terbesar dalam WIPO.

Untuk diketahui, bahwa divisi PCT di WIPO terdiri dari 200 staf yang terbagi dalam 10 kelompok. Masing-masing dari kelompok tersebut dipimpin oleh seorang koordinator, yang dalam pertemuan kali ini diwakili oleh Lee Sun Hwa.

Dalam kesempatan tersebut, Lee Sun Hwa menjelaskan bahwa ekonomi suatu negara dapat dilihat dari banyaknya permohonan PCT yang masuk di negara bersangkutan.

Lee Sun Hwa menilai bahwa negara-negara yang selama ini terkenal sangat kuat ekonominya merupakan negara-negara yang memiliki jumlah permohonan PCT terbanyak seperti, China, Amerika, India dan Singapura.

"Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sumber daya melimpah sehingga dengan potensi tersebut akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Lee Sun Hwa.

Lebih lanjut, Lee Sun Hwa menyatakan bahwa sangat penting mendaftarkan paten melalui PCT. Pertama, jika permohonan tersebut akan didaftarkan setidaknya untuk 4 (empat) atau 5 (lima) negara sehingga akan memangkas biaya yang cukup signifikan. Kedua, secara jangka waktu melalui PCT akan ada 30 bulan bagi pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya.

Ia juga menyatakan bahwa WIPO siap membantu Indonesia dalam memajukan kekayaan intelektual, termasuk paten.

“Sistem kerja divisi WIPO merupakan sistem penopang bagi hukum nasional dari negara-negara anggota PCT sehingga sudah menjadi kewajiban mereka turut membantu perkembangan dari negara-negara anggota bersangkutan,” pungkas Lee Sun Hwa.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya