Jenewa - Delegasi Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Paten dan Teknologi World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jenewa.
Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama tim dari WIPO membahas terkait perjanjian TRIPS, khususnya penjelasan tentang Pasal 31 ayat (e) TRIPS yang berbunyi:
Pasal 31 (e): Apabila hukum Anggota mengizinkan penggunaan lain dari pokok paten tanpa izin dari pemegang hak, termasuk penggunaan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh pemerintah, ketentuan berikut harus dihormati: (penggunaan tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali dengan bagian perusahaan atau goodwill yang menikmati penggunaan tersebut).
“Oleh karena itu, dampak dari pasal tersebut pada pelaksanaan atau sistem paten oleh pemerintah Indonesia adalah pelaksanaan lisensi wajib, terutama yang terkait dengan akses obat di masyarakat,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI.
Lebih lanjut, Isaac Ruthenberg selaku Kepala Bagian Legislatif, Kebijakan dan Saran Teknologi Bidang Paten dan Teknologi WIPO menjelaskan bahwa pada intinya Pasal 31 TRIPS yang terkait dengan ‘Penggunaan Lain Tanpa Izin Pemegang Hak’ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat (a) sampai (l), khususnya untuk pelaksanaan paten oleh pemerintah dan lisensi wajib.
“Pada dasarnya didalam pasal 31 ayat (e) TRIPS yang secara khusus dimaksudkan untuk menjaga reputasi dari produk yang dipatenkan dan mencegah terjadinya pemberian lisensi lain atau lisensi selanjutnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ruthenberg.
“Pada frasa ‘bagian dari perusahaan’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa lisensi wajib dapat diberikan terhadap anak perusahaan yang mendapatkan lisensi wajib namun tetap dalam satu bidang,” lanjutnya.
Kemudian, Ruthenberg menjelaskan untuk frasa ‘goodwill’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa negara-negara berkembang harus dapat mengatur dalam peraturan pelaksanaan standar-standar tertentu yang dapat menjaga reputasi produk sendiri, misalnya bahwa produk hasil dari lisensi wajib tidak boleh menggunakan merek dagang dari originator dan harus memenuhi semua kualifikasi dari produk atau proses yang dipatenkan.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025