Jenewa - Delegasi Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Paten dan Teknologi World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jenewa.
Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama tim dari WIPO membahas terkait perjanjian TRIPS, khususnya penjelasan tentang Pasal 31 ayat (e) TRIPS yang berbunyi:
Pasal 31 (e): Apabila hukum Anggota mengizinkan penggunaan lain dari pokok paten tanpa izin dari pemegang hak, termasuk penggunaan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh pemerintah, ketentuan berikut harus dihormati: (penggunaan tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali dengan bagian perusahaan atau goodwill yang menikmati penggunaan tersebut).
“Oleh karena itu, dampak dari pasal tersebut pada pelaksanaan atau sistem paten oleh pemerintah Indonesia adalah pelaksanaan lisensi wajib, terutama yang terkait dengan akses obat di masyarakat,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI.
Lebih lanjut, Isaac Ruthenberg selaku Kepala Bagian Legislatif, Kebijakan dan Saran Teknologi Bidang Paten dan Teknologi WIPO menjelaskan bahwa pada intinya Pasal 31 TRIPS yang terkait dengan ‘Penggunaan Lain Tanpa Izin Pemegang Hak’ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat (a) sampai (l), khususnya untuk pelaksanaan paten oleh pemerintah dan lisensi wajib.
“Pada dasarnya didalam pasal 31 ayat (e) TRIPS yang secara khusus dimaksudkan untuk menjaga reputasi dari produk yang dipatenkan dan mencegah terjadinya pemberian lisensi lain atau lisensi selanjutnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ruthenberg.
“Pada frasa ‘bagian dari perusahaan’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa lisensi wajib dapat diberikan terhadap anak perusahaan yang mendapatkan lisensi wajib namun tetap dalam satu bidang,” lanjutnya.
Kemudian, Ruthenberg menjelaskan untuk frasa ‘goodwill’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa negara-negara berkembang harus dapat mengatur dalam peraturan pelaksanaan standar-standar tertentu yang dapat menjaga reputasi produk sendiri, misalnya bahwa produk hasil dari lisensi wajib tidak boleh menggunakan merek dagang dari originator dan harus memenuhi semua kualifikasi dari produk atau proses yang dipatenkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025